Incinews.net
Selasa, 04 Februari 2020, 11.40 WIB
Last Updated 2020-02-04T09:21:16Z
HeadlineHukum

Mahasiswa Jadi Pelaku Spesialis Jambret Wanita di Jalur BIL NTB

Lobar, Incinews.net, Mencoba kabur saat hendak diringkus oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat, seorang pelaku spesialis jambret terpaksa dihadiahi timah panas, jumat (31/1/2020).

Pelaku merupakan Spesialis jambret wanita dijalur Bay Pas Bandara Internasional Lombok (BIL) II, 

Dua pelaku jambret masing-masing berinisial A (26) dan seorang mahasiswa berisnial M (18) keduanya warga desa ranggagata kecamatan praya barat daya kabupaten lombok tengah, petugas terpaksa menebak kaki kiri pelaku A karena kabur saat ditangkap petugas.

Kasubbag humas polres lombok barat Iptu ketut Sandiarsa dalam keterangan persnya mengatakan modus yang digunakan kedua pelaku dengan cara memepet kendaraan korban ditempat sepi kemudian langsung mengambil tas korban.

“Kedua pelaku M sebagi joki dan A sebgai pemetik barang, saat ditempat sepi di jalan Bay Pas Bil 2 pelaku memepet kendaraan korban dan langsung menarik tas selempang korban,” ungkap Sandiarsa, (3/2/2020)

Berhasil mengambil tas milik korban selanjutnya kedua pelaku kabur kearah lombok tengah, tepatnya di desa unga dan berhasil mengambil stau unit HP alat recorder dan uang sebesar 6 juta rupiah.

“Terakhir korbanya seorang ASN yang tinggal di Perumahan pemda Gerung, yang saat itu hendak menuju gerung dengan mengendarai sepeda motor,” kata Sandiarsa

Dari keterangan pelaku mereka sudah melakukan aksi penjambretan sebnayak belasan kali, sebagian besar diantaranya di jalur bap pas bil dua dan bil satu

“ Ya kemungkinan korbanya didominasi wanita namun tidak tutup kemungkinan korbanya laki-laki,” ujar Kasubbag Humas.

Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian, kunci leter T dua unit HP dua unit dompet dan sebuah alat Recorder.

“Pasal yang kita kenakan kepada kedua pelaku yakni pasal 363 tentang pencurian dengan kekerasan denagn ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya. (Inc)