Incinews.net
Jumat, 21 Februari 2020, 14.12 WIB
Last Updated 2020-02-21T10:28:44Z
HeadlineHukum

HIPO Kok Dituding Investasi Bodong, Dirut PT HBM: Tenang, Kami Legal Kok

Foto: Dari Kiri Ketua DPD HIPO NTB, Lalu Haryadi Sofian, Tengah Dewan Pembina HIPO yang juga menjabat Dirut PT HBM, Andi Junaedi Nyompa, dan LBH DPP HIPO Usin Abdisyahputra Sembiring, SH. (O'im)

Mataram, incinews.net: Adanya dugaan investasi bodong pada salah satu organisasi masyarakat (Ormas) yang menamakan diri Himpunan Pengusaha Online (HIPO) di sampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB menduga ada investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal pada masyarakat. OJK NTB menduga telah menghimpun dana masyarakat berdalih donasi dengan keuntungan yang dijanjikan, padahal HIPO merupakan Ormas yang bergerak di bidang pembinaan UMKM.

Tudingan OJK NTB itu dibantah ole HIPO. Mereka menegaskan tidak pernah menawarkan paket investasi kepada masyarakat.

Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat (LBH DPP) HIPO Usin Abdisyahputra Sembiring, SH.

Ia menegaskan pihaknya tidak pernah menawarkan investasi dengan sistem paketan kepada masyarakat. Sebaliknya, HIPO mendorong digitalisasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia melalui PT HIPO  Bisnis Manajemen (HBM). Untuk meningkatkan peluang ekspor produk UKM ke luar negeri.

"HIPO memiliki misi meningkatkan UKM di Indonesia, karena meyakini UKM selalu eksis di Indonesia meksipun negeri dilanda krisis,"katanya, saat melakukan pertemuan dengan sejumlah awak media, kamis (20/2/2020).

Misi kami meningkatkan UKM di tingkat lokal karena seolah terabaikan, padahal pasca 98 UKM lokal bertahan di krisis ekonomi. UKM sekarang oleh pemerintah dilatih menjual produk secara online.

Usin menegaskan bahwa HIPO sebetulnya tidak ada masalah sama OJK. Pihaknya tetap melakukan koordinasi, baik di pusat maupun di daerah-daerah. "Termasuk dengan satga waspada investasi (SWI). HIPO tidak pernah berinvestasi, melainkan ini menghimpun pengusah online,” tegasnya.

Sementara itu, Dewan Pembina HIPO yang juga menjabat Dirut PT HBM, Andi Junaedi Nyompa mengatakan, HIPO dan HBM dibentuk berdasarkan payung hukum tertulis. Keberadaanya secara legalitas hukum tidak ada masalah."kami legal kok,"katanya.

Saat ini HBM aktif melakukan pelatihan-pelatihan anggota di empat bidang pelatihan. Masing-masing pelatihan ekspor, penyusunan laporan keuangan usaha, pelatihan digital marketing, serta pelatihan manajemen bisnis. “Pelatihan seperti itu kalau di luar bayar jutaan, bagi anggota kami ini gratis, cukup bayar iuran,” katanya.

Andi kembali menekankan, HIPO ingin membangun kemandirian ekonomi masyarakat dan meningkatkan sektor UMKM. Meski diperbolehkan menerima sumbangan dari masyarakat. 

"Namun HIPO membatasi dan hanya menerima sumbangan dari anggota saja. Sumbangan anggota itu sifatnya relatif, bukan kewajiban melainkan sukarela,” terangnya.

Kehadiran HIPO ini ingin mendorong kemandirian ekonomi kreatif, tidak ingin membebankan negara. “Kita dorong kemandirian ekonomi, mendirikan badan usaha. Karena kami nggak mau bikin proposal, lalu minta-minta uang negara,” ujarnya.

Sementara, Ketua DPD HIPO NTB, Lalu Haryadi Sofian mengatakan, HIPO NTB akan membantu pemerintah daerah dalam pengembangan ekonomi masyarakat di sektor UKM. 

Menurut lalu Haryadi Sofian, beredarnya informasi kurang baik tentang HIPO disebabkan ulah oknum yang tidak bertanggungjawab dengan mengatasnamakan HIPO.

”Tim siber HIPO memang menemukannya. Ada oknum, yang mana sebelumnya telah kita hapus dan dikelurkan dari keanggotaan,’’ bebernya. (red)