Incinews.net
Sabtu, 08 Februari 2020, 18.20 WIB
Last Updated 2020-02-09T01:30:12Z
HeadlineHukum

Bupati Dompu Terlibat Kasus Korupsi Kredit Bank, Kejati NTB: Itu Tidak Benar

Foto: Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan (O'im)

Mataram, incinews.net: Pemberitaan media massa adanya Keterlibatan Bupati Dompu Drs.H. Bambang M Yasin dalam kasus Bank NTB perihal dugaan korupsi proses pencairan kredit modal kerja pembangunan rumah subsidi di Kabupaten Dompu di bantah oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram.

Keterlibatan Bupati Dompu yang diberitakan oleh media, bahwa diungkap oleh JPU Yivonne dalam sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, pada hari rabu (29/1/2020) lalu, dengan agenda pembacaan dakwaan itu tidak benar. 

"Itu tidak benar, ibu Yivonne menyampaikan itu dalam surat dakwaan, itu karangan media saja,"bebernya, kemarin, rabu (5/2/2020) saat di temui diruanganya sore hari.

Kalo dikatakan terlibat dalam memonitoring dalam pembangun proyek hal wajar sebagai kepada daerah. "kalo sebagai kepala daerah hal wajar, bahkan secara pribadi dikatakan terlibat tidaklah. Dia terlibat sebagai kepala daerah untuk menjamin keamanan dan mendampingi investor yang masuk sah-sah saja,"sebutnya.

Dedi juga menjelaskan, kalaupun bupati terlibat, harus jelas sejauh mana keterlibatanya, sebagai contoh dikatakan terlibat apabila Bupati dompu membuat surat agar memuluskan pengajuan pinjaman dan menikmati uang tersebut. "Ada rekomendasi tertulis agar diloloskan, disetujui. Nah itu baru bisa dikatakan terlibat karena dia ikut serta, sementara dalam surat dakwaan tidak ada seperti itu,"kembali Dedi tegasakan

Selain itu, Dikatakan dalam surat dakwaan yang dibacakan didepan majelis hakim, bahwa Umaryati menyampaikan kepada Komari Subakir, yang pada intinya Bupati Dompu memberikan garansi pribadi dengan merekomendasikan Surahman agar di fasilitasi. "itu tidak benar. Kalo membantu memonitoring pembangunan itu memang tugas daripada kepala daerah, itu betul. Secara pribadi mungkin sebagai kepala daerah, mendukung investasi, sah sah saja"cetusnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, sekarang pertanyaanya terlibat tidak dalam tindak pidana korupsi ?, Dikatakan Dedi, Dalam Pasal dijelaskan ikut serta, Lantas sejaumana keikut sertaannya dalam tindak pidana korupsi, kalo dikatakan merekomendasi investasi, tidak ada masalahnya. "Dia sebagai kepala daerah, bahkan secara pribadi tidak ada masalahnya,"tutupnya.

Sekedar informasi, Kasus tersebut tentang proses pencairan anggaran Rp 42,3 miliar melalui PT PDM ke Bank NTB Cabang Dompu. Hingga terjadi kerugian negara yang nilainya mencapai Rp 6,3 miliar. Kasus ini dalamnproses persidangan di pengadilan Tipikor di kota mataram.
(inc)