Incinews.net
Jumat, 28 Februari 2020, 18.07 WIB
Last Updated 2020-02-28T11:09:13Z
HeadlineHukum

BIADAB, Anak Dibawah Umur di Hamili Kakak Beradik di Sumbawa

Foto: Ilustrasi Anak Dibawah Umur Jadi Korban Pencabulan. (ist/O'im)

Sumbawa, incinews.netBanyak peristiwa asusila terjadi. Namun peristiwa asusila di Kabupaten Sumbawa, NTB ini cukup membelotkan perhatian warga. Korban Bunga (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun, menjadi korban persetubuhan oleh kakak beradik berinisial JM (40) dan AN (31) warga salah satu Dusun di Desa Mokong Kecamatan Moyo Hulu.

Tragisnya, selain masih dibawah umur, Bunga juga tergolong anak yang mengalami keterbelakangan mental. Pelaku rupanya tidak lain tetangganya korban sendiri dan akibat ulah Pelaku, korban hamil sekitar lima bulan.

Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2019 lalu. Oleh pelaku persetubuan pertama dilakukan oleh AN pada bulan Agustus 2019. Kemudian JM melakukannya pada bulan Oktober 2019 lalu. Kedua pelaku ini melakukannya di waktu yang berbeda. Tapi antara mereka berdua tidak mengetahui bahwa sama-sama pernah menyetubuhi si korban.

"Korban sedikit mengalami keterbelakangan mental. Anak ini biasa membantu tetangga kemudian diberi upah. Saat itu korban habis pulang membantu tetangganya kemudian ditarik oleh pelaku dan disetubuhi di rumahnya. Caranya juga hampir sama. Sampai saat ini menurut keterangan Puskesmas Moyo Hulu korban hamil 5 bulan,’’ ungkap Kasat Reskrim Polres Sumbawa melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AIPDA Arifin Setioko, seperti dilansir oleh sejumlah media di Sumbawa, rabu kemarin (26/2/2020).

Kasus itu dilaporkan ke Polsek Moyo Hulu oleh orang tua korban pada Selasa (25/2/2020). “Pelimpahan kita terima tadi malam dari Polsek Moyo Hulu sekitar jam 12 malam. Terkait dugaan pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur. Yang melaporkan langsung adalah orang tuanya dari korban,’’ bebernya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Kejadian yang telah merenggut kehormatan Bunga terungkap ketika bibinya melihat ada perubahan fisik korban. "Dimana perut korban kian membesar. Kemudian korbanpun menceritakan, jika ia pernah disetubuhi oleh kedua pelaku,"terangnya.

Sehingga, oleh bibinya informasi tersebut diceritakan pada orang tua Bunga. Mereka kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Moyo Hulu. “Pengakuan pelaku, mereka melakukan hanya satu kali. Saat ini, kita visum korban, kemudian kita pastikan kondisi janin. Pelaku sudah kita amankan. Sudah kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka,’’ tandasnya.

Sekedar informasi, Lalu apa hukuman bagi para pemangsa anak dibawah umur tersebut?. Dalam “Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” menyebutkan di “Pasal 76D: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain“.

Dari pasal 76D tersebut dijelaskan bahwa pelaku pencabulan adalah orang yang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Sementara dalam “Pasal 76E: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”

Untuk ancaman pidana terhadap kasus pencabulan termaktub dalam pasal 81 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 81
(1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Nah, bagi para pelaku pencabulan dan kekerasan terhadap anak akan mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Sementara jika pelakunya adalah Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan maka ancaman pidananya ditambah sepertiganya. (red)