Incinews.net
Kamis, 20 Februari 2020, 08.46 WIB
Last Updated 2020-02-20T04:04:47Z
HeadlineHukum

Anjing Pelacak Bongkar Kelihaian Buruh Harian Edarkan Ganja di Kota Mataram

Foto: Anjing Pelacak. (ist/O'im)

Mataram, incinews.netSeorang pria di Karang Bagu ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. Pria ini berinisial CW (27thn) warga Jalan Semangka, Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. CW ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja.

Melalui rangkaian penyelidikan, CW ditangkap dirumahnya di Karang Bagu. ‘’ Dia ini buruh harian lepas. Kita tangkap dirumhanya tanggal 5 Februari 2020 sekitar pukul 15.00 wita,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K, di Mapolres Mataram, (19/02/2020).

Pelaku disebut bertransaksi narkoba. Ia disebut menjual sabu dan ganja. Petugas pun melaksanakan Observasi selama tiga hari sebelum melakukan penangkapan. Keberadaan pelaku langsung didapatkan dirumahnya. Petugas langsung melakukan pengledahan badan. Di kantong celana depan pelaku. Petugas menemukan dua plastik bening berisikan narkotika jenis ganja.

‘’Kita dapatkan ganja saat pengeledahan badan. Ada sekitar 17,45 gram ganja yang kita temukan. Dia langsung kita bawa ke Mapolresta Mataram untuk penyelidikan lebih lanjut,’’ bebernya.

Pelaku dikenal lihai menjajakan barang haram tersebut. Modusnya pun disebut petugas terbilang rapi. Ganja miliknya disimpan dibelakang rumahnya yang mirip gudang. Barang haram itu ditemukan setelah anjing pelacak (K9) unit Satwa Polda NTB diturunkan. ‘’K9 turun baru barangnya berhasil ditemukan di belakang rumahnya,’’ tutur Kasat Resnarkoba Polresta Mataram.

CW juga disebut bukan pemain baru. Hasil introgasi petugas. Ia sudah dua tahun mengedarkan narkoba. CW juga adalah pengguna narkoba. Tapi bukan pengguna ganja seperti yang ia jual. Melainkan menggunakan sabu. Karena cukup banyak barang yang ditemukan petugas dan mengindikasikan CW pengguna sabu. Seperti botol plastik kecil yang digunakan sebagai bonk.

Kemudian sejumlah pipet berbagai ukuran. Satu korek api yang ujungnya ada aluminium foil. satu buah pipa kaca dan satu unit handphone. ‘’Dia lebih suka pakai sabu. Padahal jual ganja. Hasil urinnya positif sabu,’’ jelas AKP Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K.

CW terancam dijerat pasal 114, pasal 111 dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2020 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (inc)