Incinews.net
Minggu, 26 Januari 2020, 10.34 WIB
Last Updated 2020-01-26T02:59:05Z
HeadlineOpini

Pemerintah Bohong Pada Petani Garam

Foto: Petani Garam


Penulis: Rusdianto Samawa, Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI)


Janji pemerintah pada tahun 2018 - 2019 lalu, bahwa: akan hentikan impor garam untuk konsumsi maupun industri. Namun, pemerintah bohong pada petani garam karena tahun 2020 Kementerian Koordinator bidang Perekonomian merestui impor garam industri tahun 2020 sebanyak 3,7 juta ton. Alasannya: untuk mendukung perencanaan industri utamanya yang membutuhkan bahan baku garam.

Pasalnya rencana berhenti impor garam industri dilakukan pada tahun 2020 itu hanya janji palsu dan kebohongan terbuka. Malah, pemerintah permudah izin importasi bahan baku garam untuk industri tahun 2020. Pemerintah membuka kembali keran impor garam industri sebanyak 2,92 juta ton pada tahun 2020. Bahkan, naik 6% dari tahun sebelumnya sebanyak 2,75 juta ton. Impor garam ini menjadi perhatian. Lantaran kualitas garam lokal dianggap masih belum sesuai dengan spesifikasi kebutuhan industri, NaCl di atas 97%.

Mestinya, pemerintah memikirkan dan pertimbangkan solusi untuk menyetop atau mengurangi impor garam yaitu dengan memaksimalkan lahan tambak garam di dalam negeri. Misalnya dengan mengakses sekitar 60 ribu hektar lahan tambak garam secara nasional. Pola itu akan mampu menambah jumlah produksi yang saat ini menghasilkan sekitar 5 juta ton per tahun.

Padahal, sejak 2019 hingga awal 2020, harga garam rakyat semakin anjlok. selain tak laku di pasaran, memasuki musim hujan, harga garam turun hingga Rp 150/kilo. Harga jual itu anjlok jika dibandingkan periode Juni 2019 yang mencapai harga Rp 500/kilo.  Sementara, tahun 2020 sebesar Rp 100 - 300 rupiah tergantung kualitasnya.

Hal itu, karena kebijakan yang diambil pemerintah terkait impor garam kurang tepat. Stok garam kita di awal tahun 2020 sekitar 1,9 juta ton, hampir 2 juta ton. Ditambah impor sekitar 2,9 juta ton. Jadi stok kita menjadi 4,9 juta ton. Padahal, kebutuhan garam tahun ini hanya sekitar 4,3 juta ton. Jadi kelebihan 600 ribu ton.

Garam impor untuk konsumsi dan industri masuk Indonesia melalui tiga pelabuhan, yakni Tanjung Perak, Surabaya; Ciwandan, Cilegon; dan Belawan, Sumatera Utara. Untuk waktu masuk Indonesia diserahkan kepada PT. Garam sebagai BUMN. Langkah PT. Garam melakukan impor tentu atas persetujuan dan rekomendasi dari KKP sehingga menjadi dasar bagi PT Garam untuk meminta surat persetujuan impor kepada Kementerian Perdagangan serta Kementerian Perindustrian.

Alat kebohongan pemerintah yang membuat petani garam semakin terbodohi dan tertekan, yakni: 1). minimnya langkah inovasi yang bisa tingkatkan produksi garam agar tidak terus - menerus berbohong kepada petani garam: 2). minimnya inovasi membuat teknologi baru untuk menjamin kualitas garam rakyat agar sesuai kebutuhan industri: 3). Selalu alasan kandungan NaCL garam rakyat rendah: 4). Pemerintah selalu memiskinkan diri atas upaya inovasinya untuk mendapat keuntungan sesaat dari impor sehingga metode inovatif pun tidak muncul sebagai solusi: 5). pemerintah selalu beralasan kebutuhan garam industri, garam rakyat belum bisa memenuhi kualitas.

Bagi pemerintah, sebenarnya jangan kemukakan 5 alasan diatas. Coba pemerintah bekerja sekuat tenaga hadirkan kualitas garam yang baik agar tidak selalu impor. Karena impor ini, justru mematikan usaha-usaha petani garam. Jangan jadikan 5 alasan diatas sebagai alat membohongi rakyat. Apalagi menjanjikan tahun 2020 stop impor.

Pemerintah tak boleh membuat kebohongan kepada petani garam, karena pemerintah itu alat untuk mencapai kesejahteraan. Bukan untuk menindas petani garam melalui impor.

Mestinya, kalau pemerintah yang berjanji, berarti mewakili negara dan sedang menjalankan tugas kenegaraan untuk sejahterakan petani garam. Pemerintah tak boleh banyak alasan sehingga ujung-ujungnya menyengsarakan petani garam.