Incinews.net
Selasa, 14 Januari 2020, 23.24 WIB
Last Updated 2020-01-14T15:24:47Z
HeadlineHukum

Palaku Curanmor Kenak Tilang, Ditreskrimum Polda NTB Proses Hukum



Mataram,Incinews.Net-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB  kembali menangani tersangka pencurian sepeda motor dengan tersangka MRH, 17 tahun, Laki-laki, Agama Islam, Suku Sasak, WNI, asal Dusun Gunung Jarak, Desa Teruwai, Kecamatan Pujut Lombok Tengah dan MHP, 18 tahun, Agama Islam, asal Dusun Bungklok, Desa Teruwai, Kecamatan Pujut Lombok Tengah.

Kedua tersangka berhasil diamankan saat anggota Ditlantas Polda NTB sedang melaksanakan pengaturan arus lalulintas pagi, dimana dari kejauhan petugas melihat kedua tersangka tidak mengenakan helm. "Selanjutnya petugas memberhentikan tersangka dan setelah dimintai surat-surat berkendara keduanya tidak bisa menunjukannya kemudian petugas mengamankan keduanya ke Mako Polda NTB,"kata Kabid Humas Polda NTB Artanto, S.I.K., M.Si, Selasa (14/1/2020)

Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin diketahui kendaraan tersebut baru saja dilaporkan hilang sekitar pukul 06.30 Wita di rumah korban Zaran Edy Isnaeni Jalan Merdeka I, Gang Perjuangan, No.09. BTN Pepabri, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Dari pengakuan kedua tersangka, MRH bertugas sebagai eksekutor dengan cara merusak lobang kunci kontak mengunakan kunci leter “T” dan tersangka MHP duduk diatas motor yang mereka gunakan sambil melihat situasi sampai MRH berhasil menghidupkan dan membawa kabur kendaraan tersebut. "Rencananya kendaraan curian tersebut mereka bawa pulang ke Lombok Tengah kemudian dijual kepada penadah,"sebutnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty warna putih dengan Nopol: DR 6326 MJ, Noka: MHIJFZ217JK291710, Nosin: JFZ2E1291710 BPKB an. Zaran Edy Isnaeni. 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna silver dengan Nosin: JM31E1433362, Noka: MH1JM3111HK432222. 1 buah kunci letter “T”. 1 buah pisau belati. 2 lembar surat keterangan jaminan BPKB dari PT. Summit Oto Finance sudah diamanakan di Ditreskrimum Polda NTB dan keduanya dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 Tahun Penjara. (inc)