Incinews.net
Minggu, 05 Januari 2020, 23.33 WIB
Last Updated 2020-01-08T02:05:49Z
HeadlineOpini

Kerapu Mati Suri, Benarkah Karena Regulasi ?

Penulis: Rusdianto Samawa, Front Nelayan Indonesia


Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 tahun 2016 tentang Kapal Angkut Ikan Hidup dianggap menghambat pemasaran ikan kerapu hidup hasil budidaya. Kondisi ini berbuntut terhadap matinya dua pertiga usaha budidaya ikan kerapu hidup, di wilayah-wilayah pelosok seperti di Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Belitung, Karimun Jawa, Jawa Timur, Bali, NTB, Bontang, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Maluku.

Sebagaimana diketahui, kesenjangan pendapatan masyarakat antara sebagian kecil warga kaya dengan sebagian besar warga miskin sangatlah besar. Pengangguran dan kemiskinan adalah masalah utama negeri kita yang harus diusahakan untuk dihilangkan melalui penciptaan lapangan kerja. Pilihan lapangan kerja bagi warga desa-desa pesisir pulau-pulau kecil Indonesia tidaklah banyak. Pilihan yang terbuka adalah mata pencaharian sebagai nelayan dan sebagai pembudidaya ikan laut, khususnya ikan kerapu.

Usaha budidaya ikan kerapu hidup adalah mata pencaharian ribuan warga penduduk desa desa pesisir pantai, yang semuanya berskala UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menegah), terutama didaerah daerah pesisir pulau-pulau kecil di pelosok Indonesia, yang mempekerjakan puluhan ribu kepala keluarga warga desa-desa pesisir di pulau-pulau kecil dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka.

Mata rantai usaha budidaya ikan kerapu hidup sangat panjang dan menghidupi sekitar satu setengah juta warga desa-desa pesisir. Mata rantai usaha budidaya ikan kerapu dimulai dari usaha pemeliharaan indukan kerapu, berlanjut dengan usaha pemijahan ikan kerapu / hatchery, usaha penggelondongan, pendederan, pembesaran ikan kerapu hidup di tambak dan dikeramba jaring apung, nelayan penangkap dan pemasok ikan rucah, pabrik pakan ikan kerapu, hingga usaha pemasaran ikan kerapu hidup yang pasarnya 95% masih bergantung pada pasar ekspor di Hong Kong dan China.

Total volume ekspor ikan kerapu hidup Indonesia pada tahun 2014 diperkirakan sekitar 4.500 ton dan menghasilan devisa bagi negara dari ekspor sekitar US$ 90 juta, atau setara dengan lebih dari Rp 1 Triliun per tahun.

Peluang pemasaran ikan kerapu hidup yang harganya relatif mahal untuk kebanyakan warga Indonesia di pasar dalam negeri, baik di kota-kota besar sangatlah kecil, apalagi di desa-desa pesisir sama sekali tidak ada, atau harganya sangat murah sehingga tidak bisa menutup biaya budidaya ikan kerapu, oleh karenanya pasar ekspor memberi peluang pasar yang sangat bagus.

Oleh karena prospek pemasaran kerapu budidaya di pasar ekspor sangat baik, maka usaha budidaya ikan kerapu hidup dikembangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia selama sekitar 32 tahun sejak tahun 1985, dengan mengembangkan teknik pemijahan secara artificial di balai-balai Riset dan Budidaya Ikan Laut/Payau, milik Pemerintah, jauh sebelum dibentuknya Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia ditahun 2001.

Puluhan bahkan hingga ratusan Milyar Rupiah uang milik rakyat dari dana APBN telah dihabiskan untuk mengembangkan teknologi budidayanya. Usaha budidaya ikan kerapu merupakan alternatif pilihan usaha untuk mencegah meluasnya kegiatan penangkapan ikan dengan teknik yang merusak, seperti menggunakan bom ikan atau menggunakan obat bius.

Indonesia, yang terbentang sepanjang sekitar 5.000 km dari Barat hingga Timur mulai dari Sabang hingga Merauke, atau sekitar satu perdelapan panjang lingkar bumi, dan yang terbentang sekitar 3.500 km dari utara hingga selatan mulai dari Miangas hingga Rote, adalah negara kepulauan terbesar didunia, dengan luas sebesar benua Eropa Barat plus Eropa Timur, yang sekitar dua pertiga luasnya terdiri dari lautan.

Sebagai negara kepulauan tebesar di dunia maka transportasi barang, yang merupakan tulang punggung pertumbuhan ekonomi warga, sangat bergantung pada angkutan kapal laut yang merupakan moda transportasi paling ekonomis atau paling bersaing dari segi biaya.

Pemasaran ikan kerapu hidup hasil budidaya, baik yang dibudidayakan dari benih hasil pemijahan artificial di hatchery oleh pembenih ikan kerapu maupun yang dibudidayakan dari benih hasil tangkapan nelayan warga desa-desa pesisir, sangat bergantung pada kedatangan kapal buyer ikan kerapu hidup dari luar negeri, khususnya dari Hong Kong.

Kapal angkut ikan hidup adalah sarana angkut paling kompetitif / bersaing dari segi biaya dibanding sarana angkut ikan hidup lainnya. Masuknya kapal buyer pengangkut ikan kerapu hidup dari Hong Kong yang telah memiliki jaringan pemasaran ikan kerapu hidup ke lebih dari 30 kota besar di China terbukti telah mengembangkan usaha budidaya ikan kerapu di desa-desa pesisir pelosok Republik Indonesia dari tahun 2000 hingga tahun 2014, yang volumenya terus meningkat dari semula hanya sekitar 1.000 ton per tahun menjadi sekitar 4.500 ton di tahun 2014. Hingga saat ini tidak ada eksportir Indonesia yang memiliki kapal angkut khusus ikan hidup dan memiliki jaringan pemasaran ikan kerapu hidup ke lebih dari 30 kota besar di China.

Namun dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2016 diperkirakan dua pertiga usaha rakyat dalam bidang budidaya ikan kerapu hidup terdampak karena dihambat penjualannya.

Dalam hal ini dibutuhkan agar tidak ada pembatasan titik muat sesuai dengan UU No 17 tahun 2008 tentang Undang-Undang Pelayaran Republik Indonesia. Karena ukuran kapal angkut ikan hidup dibatasi maksimum hanya boleh 500 GT. Jumlah trip kapal angkut ikan hidup dibatasi setahun maksimum 12 trip.

Padahal Peraturan Pemerintah No 20 tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, Pasal 24 yang status hukumnya lebih tinggi dari Peraturan Menteri membolehkan kapal asing mengangkut muatan ekspor dari lebih 1.000 titik pelabuhan muat di Indonesia yang kutipannya, adalah Pasal 24 ayat (1) berbunyi “Kapal yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri dapat melakukan kegiatan di pelabuhan atau terminal khusus dalam negeri yang belum ditetapkan sebagai pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dengan ketentuan wajib: a. menyinggahi pelabuhan atau terminal khusus terdekat yang terbuka bagi perdagangan luar negeri; atau b. mendatangkan petugas bea dan cukai, imigrasi, dan karantina dari pelabuhan atau terminal khusus terdekat yang terbuka bagi perdagangan luar negeri untuk melapor (check point. (2) Kapal yang melakukan angkutan laut luar negeri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus.