Incinews.net
Jumat, 31 Januari 2020, 23.21 WIB
Last Updated 2020-01-31T15:21:53Z
HeadlineSosial

Bawaslu Jalin Kerjasama KPC BPJS Bima, Jamin Kenyamanan Kerja Anggota


Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, S.H. dan Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pembantu Bima, Iguh Bimantoroyudo masing-masing memegang lembaran perjanjian kerjasama yang baru saja ditandangani kedua belah pihak, di ruangan Ketua Bawaslu setempat, Kamis (31/1/20).
Bima,Incinews.Net- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima akan memberikan jaminan sosial tenaga kerja bagi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Pemilihan Desa (PPD), Panitia Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Kepala serta Staf Kesekretariatan Panwascam se-Kabupaten Bima.

Ketua   Bawaslu Kabupaten Bima, Abdulllah, S.H., mengaku, pihaknya telah menfasilitasi jaminan dan perlindungan sosial bagi seluruh Panwascam, Kepala dan Staf Kesekretariatan se-Kabupaten Bima yang baru dibentuk beberapa waktu yang lalu. Tak hanya itu, PPD dan PTPS pun, kata dia, akan mendapatkan hak yang sama sebagaimana yang diperoleh pengawas Pilkada yang ada di kecamatan.

Hanya saja, tambahnya, masing-masing pengawas Pilkada pada tiap tingkatan itu durasi waktunya tidak sama, yakni disesuaikan dengan masa kerja pada tiap tingkatan.

Adapun bentuk jaminan sosial yang diberikan kepada pengawas Pilkada Bima 2020, yakni berupa jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Tujuannya, lanjut Ebit, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima ini, jaminan dan perlindungan sosial tersebut diberikan untuk menjamin kenyamanan kerja bagi pengawas dalam menjalankan tugas penyelenggara dalam mengawasi Pilkada.

Semenetara itu, Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bima, Iguh Bimantoroyudo, menuturkan, jaminan tenaga kerja merupakan hak bagi setiap pekerja.

Diakuinya, dari 4 (empat) program yang ada di BPJS ketenagakerjaan, Bawaslu Kabupaten Bima mengambil 2 (dua) program, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Menutnya, jika terjadi kecelakaan kerja selama terikat masa kontrak, maka pekerja yang bersangkutan berhak mendapatkan biaya perawatan hingga sembuh, dan jika kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat tetap, maka akan diberikan santunan cacat.

Kemudian, kata dia, bila pekerja meninggal dunia selama terikat kontrak kerja, maka ahli waris pekerja yang bersangkutan  akan diberikan santunan sebesar 42 juta rupiah. “Jika meninggal karena kecelakaan kerja, maka kepada ahli warisnya akan diberikan santunan sebesar 48 kali gaji sesuai yang dilaporkan ke BBJS,” urainya.. (inc)