Incinews.net
Selasa, 21 Januari 2020, 21.57 WIB
Last Updated 2020-01-21T14:09:58Z
HeadlineHukum

9 Orang Polisi Jadi Tersangka Tilang Maut di Lotim, Kini Ditahan Kejaksaan

Foto: Ilustrasi 

Mataram, Incinews.netKasus tewasnya pemuda bernama Zainal Abidin (29) akibat dikeroyok sembilan anggota polisi Polres Lombok Timur kini akan segera di sidangkan di Kejari Lombok Timur.

Rekonstruksi terkait kasus pembunuhan ini telah digelar di halaman Direktorat Lantas Polda NTB, Senin 9 Desember 2019 lalu. 

Sembilan anggota polisi yang menjadi tersangka kasus pengeroyok Zainal pun dihadirkan untuk memeragakan adegan dalam reka ulang kasus ini. Mereka adalah NH, IWNS, HS, BBA, END, LA, IH, AS, dan MA. 

Sekitar pukul 11.30 Wita, Selasa (21/1/2020) Penyidik Ditreskrimum Polda NTB melimpahkan sembilan polisi yang sudah ditetapkan tersangka serta sejumlah barang bukti diserahkan.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, penyidik polda sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap Zainal (almarhum). Sembilan tersangka itu merupalan oknum anggota Polres Lotim. “Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh tim JPU Kejari Lombok Timur,” katanya.

Penuntut Umum melakukan penahanan lanjutan terhadap para tersangka di Rutan Polda NTB. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari. “Selanjutnya JPU akan susun dakwaan,” terangnya.

Diketahui, sembilan polisi yang terlibat pengeroyokan itu berpangkat Brigadir. Para tersangka berasal dari Satlantas, Satresnarkoba, dan anggota Polsek KP3 Lombok Timur.

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dengan Pasal 170 dan atau 351 Jo Pasal 55 KUHP.

Sekedar informasi, Aksi pengeroyokan itu berawal ketika Zainal dan adiknya mendatangi Kantor Satuan Lalu lintas Lombok Timur pada Kamis (5/11/2019) lalu. Tujuan korban, untuk mengambil motor yang ditilang pagi harinya.

Namun polisi yang bertugas piket saat kejadian mengaku tidak terima dengan kedatangan korban yang tidak sopan. Berteriak- teriak, hingga akhirnya terjadi adu mulut, dan berujung saling pukul.

Pemukulan tidak berimbang terjadi. Karena alasan jiwa korsa atau solidaritas kesatuan sesama korps, Zainal Abidin dipukul secara estafet oleh sembilan polisi. Di tiga tempat, dan akhirnya korban meninggal setelah dirujuk ke rumah sakit oleh polisi.

Penyelesaian secara kekeluargaan dengan kata damai lewat santunan uang dari korps kepolisian tidak menghentikan kasus ini. Karena tuntutan keluarga korban serta tekanan publik, Kapolda NTB, sebelumnya Pak Irjen Nana Sudjana memantau dan mengawal langsung kasus aksi pelanggaran oleh anak buahnya yang hingga menyebabkan hilangnya nyawa warga sipil tersebut.
(Inc)