Incinews.net
Jumat, 15 November 2019, 19.08 WIB
Last Updated 2019-11-15T11:12:26Z
HeadlineHukumPemerintah

Kalah Sengketa Lahan SMPN 3 Sape, Bupati ambil Langkah Hukum Banding



Bima,Incinews.Net- Pemerintah Kabupaten Bima melakukan upaya Banding di Pengadilan Tinggi Mataram,terkait Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima tanggal 10 Oktober 2019 atas  perkara Perdata No. 04/PDT.G/2019/PN.Rbi, yaitu sengketa obyek lahan, dalam lokasi SMPN 3 Sape , antara Penggugat saudari Kalisom binti Nurdin dan 2 orang lainnya, melawan Bupati Bima (sebagai Tergugat I) dan 3 lainnya.

Kabag Humas Chandra Kusuma mengatakan dimana  menurut amar putusan Pengadilan Negeri Raba Bima, tanggal 10 Oktober 2019 yang pada intinya “Mengabulkan gugatan para  penggugat untuk sebagian”, maka dalam menyikapi Putusan tersebut  Pemkab Bima sudah melakukan langkah hukum berikutnya, melalui upaya Banding, ungkapnya.

“Secara resmi Banding telah dinyatakan per tanggal 23 Oktober 2019”, kata Chandra. Jum'at (15/11),

Disebutkan Kabag Humas, Sebagai lembaga yang taat pada hukum.  tentunya Pemkab harus menunggu putusan Banding. Komitmen hukum tersebut juga di sampaikan Kabag Hukum Setda Bima, Amar Ma’ruf SH, menyusul adanya Putusan dari Pengadilan Negeri Raba Bima, tanggal 10 Oktober 2019 yang dia terima beberapa waktu lalu, jelasnya.

Chandra mengharapkan agar pihak yang dikabulkan sebagian permohonannya  sesuai Amar Putusan PN Raba Bima, bisa bersabar dan menunggu Putusan banding. Menurut Kabag Hukum, kata Chandra, Bupati Bima  setelah menyatakan Banding, melalui Kuasa Hukumnya telah diajukan Memori Banding. Bagaimana hasilnya kita tunggu hormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta agar kedua belah pihak bersabar, karena proses hukumnya masih berlanjut. Perkara masih berproses di tingkat pengadilan Banding, terangnya.

 ‘’Karena masih dalam proses Banding,  maka secara hukum Putusan PN Raba Bima, belum Inkrah, belum ada pihak yang menang maupun kalah. Artinya secara hukum, obyek sengketa tetap dalam posisi seperti  sebelum  berperkara atau milik/dalam kuasa Pemkab Bima”,tutupnya. (inc)