Incinews.net
Selasa, 15 Oktober 2019, 17.17 WIB
Last Updated 2019-10-15T09:17:30Z
HeadlineSosial

Politisi Bima Lapor Wartawan ke Polisi, AMSI NTB Sarankan Lapor ke Dewan Pers


Mataram, Incinews.Net- Polemik pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media ternama di Bima yakni garda asakota berbuntut panjang, sebelumnya pemberitaan yang terbitkan, dilaporkan ke polisi oleh narasumber dalam pemberitaan karena dinilai telah melanggar aturan.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Asosiasi Media Ciber Indonesia (AMSI) NTB, Anugrah Dany mendorong pihak Polda NTB untuk memerintahkan kepada penyidik Polres Bima Kota untuk menolak laporan Amiruddin bernomor STTLP/K/697/X/2019/NTB/Tes Bima Kota tertanggal 14 Oktober 2019. "AMSI NTB meminta Polda NTB untuk menolak kembali laporan itu. Pihak pelapor saya sarankan untuk melapor ke Dewan Pers," desaknya.

Melalui Kuasa hukumnya, Imam Ahmad Gibran wartawan media Garda Asakota, Rusdiansyah, SH,.MH dengan kantor pengacara Rusdiansyah, SH,.MH & Patners menyayangkan diterimanya laporan Amiruddin, S.Sos politisi yang gagal meraih dukungan masyarakat Kota Bima oleh Polres Bima Kota.

"Saya menyayangkan pihak Polres menerima aduan masyarakat karena tidak boleh pihak kepolisian menerima laporan masyarakat atas hasil produk jurnalistik karena ada MoU antara Dewan Pers dengan Polri yaitu bagi yang merasa keberatan akan diarahkan gunakan hak jawab, hak klarifikasi dan kalau tidak puas bisa lapor ke Dewan Pers serta dapat juga mengajukan gugatan perdata di pengadilan kalo yang bersangkutan merasa masalahnya tidak puas keputusan Dewan Pers," ," ujar Jebhy sapaan kuasa hukum media Garda Asakota, saat menggelar konferensi pers di Mataram, selasa (14/10/2019)

Yang kedua, sambung ia, sebagai seorang tokoh partai politik yang juga pelapor Imam Ahmad Gibran, yakni pemilik akun facebook Amir Mbojo tersebut seharusnya memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang diundangkannya Undang-undang (UU) 40 tahun 1999 tentang pers seperti memberikan hak jawab kepada media bersangkutan jika keberatan dengan produk jurnalistik yang dihasilkan sebuah media. "Sebagai politisi partai berlambang Ka'bah harusnya bersikap islami, tutur kata dan perbuatannya benar-benar harus mencerminkan sesuai dengan norma islami,"imbuhnya.

Postingan yang diunggah Amiruddin dengan nama akun Amir Mbojo tertanggal 13 Oktober 2019 di sosial media tersebut katanya, sudah menjadi konsumsi publik dan bukan lagi ranah privasi tanpa harus mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan.

Dirinya menegaskan, kasus tersebut tengah dipelajarinya lebih jauh bersama tim lawyer sembari menyusun laporan dan pengaduan kemudian besok akan dilaporkan secara resmi ke Polda NTB. "Terkait dengan dugaaan penghinaan profesi wartawan terhadap klien kami wartawan Garda Asakota sedang menyusun laporan/pengaduan ke Polda NTB, paling lambat besok kami laporkan," akunnya.

Senada dengan lawyer Media Garda Asakota, Ketua Forum Jurnalis DPRD NTB, Fahrul Mustofa juga menyayangkan sikap Amiruddin. Dirinya mendesak DPW dan DPP PPP untuk bersikap terhadap kadernya yang ada di Kota Bima yakni Amiruddin karena dianggap tidak mencerminkan kader PPP. "DPW dan DPP PPP harus bersikap terhadap kadernya. Saya minta beliau dipecat dari pengurus PPP Kota Bima," Desaknya.

Sementara AJI menyesalkan tindakan para pihak yang melaporkan produk jurnalistik ke ranah pidana. Bila ada yang keberatan dengan karya jurnalistik, kami mendorong para pihak menggunakan ruang hak jawab. Bila masuk ranah sengketa, sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam kasus ini, AJI Mataram mengharapkan Kapolda NTB melaksanakan kesepakatan yang  diteken bersama, antara jurnalis NTB dengan Kapolda NTB terkait komitmen menyerahkan sengketa pers ke Dewan Pers.

Di samping itu, AJI Mataram juga mengingatkan kepada jurnalis untuk selalu bersikap profesional, independen dan mengedepankan kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. (Inc)