Incinews.net
Selasa, 15 Oktober 2019, 16.18 WIB
Last Updated 2019-10-15T08:18:55Z
HeadlineHukum

Jadi Kurir Narkoba Antar Daerah, Onggota Ojek Online Diringkus Polres Mataram


Mataram, Incinews.Net-Polres Mataram membongkar tersangka sindikat pengedar sabu yang melibatkan pengemudi ojek online. Pelaku dengan berisial AJS (30) dan perempuan berinisial SH (30) dibekuk jajaran Polres mataram, kamis (10/10/2019) lalu lantaran diketahui sebagai kurir sekaligus Bandar narkoba jenis sabu di jalan Sandubaya (depan Kantor SMS FINANCE ), Lingkungan Butun Indah, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, senin(14/10/2019)

“Dari tangan AJS yang merupakan berprofesi sebagai ojek online warga asal jalan Rawamangun Muka Timur Rt/Rw 005/012, Kelurahan Rawamangun Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Prov. DKI Jakarta, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 101,06 GRAM (1,1) ons senilai Rp.150 juta rupiah,” ungkap Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H.

Dalam Koverensi Pers tersebut Kapolres mataram didampingi Kabag Ops Kompol Taufik S.I.P dan Kasat Narkoba AKP Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K, mengatakan, kurir sekaligus pengedar sabu-sabu dibekuk berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait pelaku sering kali melakuakn transkasi narkoba di lingkungannya. “Pelaku AJS ini merupakan kurir membawa barang haram tersebut dari jakarta ke NTB, dengan upah 10 juta rupiah, dan akan diedarkan di wilayah obyek wisata,” ujar AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H.

Adapun kronlogis penangakapan kedua tersangka asal jakarta tersebut, saat keduanya sedang berboncengan tiga, saat dibuntuti petiugas dan melakuakn penangkapan satu pelaku berhasil kabur.

“Informasikan oleh masyarakat, yang saat itu digonceng tiga menggunakan sepeda motor, sehingga dilakukan pembuntutan dan pada saat sampai di Traffic Light ,Unit Opsnal berhasil mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial AJK dan SH, sedangkan satu orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor berhasil melarikan diri, didalam lipatan celana AJK terdapat satu buah tas warna biru bertuliskan “AIRY” yang didalamnya berisikan satu buah klip yang berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 101, gram,” ungkap Kapolres Mataram.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya. Akibat perbuatanya kedua terancam Pasal 115 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, "dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H. (Inc)