Incinews.net
Kamis, 10 Oktober 2019, 18.12 WIB
Last Updated 2019-10-10T10:25:50Z
HeadlineHukum

Jadi Tersangka, Pak Polisi Bupati Dompu Kapan Ditahan ?


Mataram, incinews.Net- Aliansi Masyarakat Peduli Transparansi (AMAPETRA) kembali menggedor Polda NTB, kamis (10/10/2019).

Sebelumnya Polda NTB menetapkan Bupati Dompu H Bambang Yasin  sebagai tersangka pada tahun 2017 lalu dalam kasus dugaan korupsi dalam perekrutan CPNS kategori dua (K2) tahun 2014.

Perkara ini masuk ke ranah pidana setelah muncul pada Oktober 2016. Saat itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional X Denpasar, Bali, secara resmi mencabut Nomor Induk Pegawai (NIP) 134 dari 390 CPNS yang lolos dalam perekrutan CPNS K2 di Kabupaten Dompu pada tahun 2014.

Pencabutan dilakukan karena awalnya tim verifikasi yang dibentuk Bupati Dompu H Bambang Yasin pada tahun 2014 menyatakan bahwa dari 390 tenaga honorer yang diajukan, 134 di antaranya tidak memenuhi kriteria (TMK), sedangkan 256 lainnya memenuhi kriteria (MK).

Hasil verifikasi itu kemudian diserahkan ke BKN Regional X Denpasar dan ditindaklanjuti dengan mengirim balik Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) milik 390 CPNS ke Pemerintah Kabupaten Dompu untuk ditandatangani H Bambang Yasin sebagai pimpinan daerah.

Namun diduga ada kekeliruan dalam tahapan tersebut, H Bambang Yasin menandatangani seluruhnya, termasuk 134 yang tidak memenuhi kriteria. Setelah ditandatangani, Pemkab Dompu kemudian mengirim balik SPTJM ke BKN Regional X Denpasar dan secara resmi mengeluarkan NIP pada November 2015. "Penetapan tersangka yakni terkait dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sehingga menyebabkan adanya unsur perbuatan pidana,"ujar Triping.

Kalo pihak kepolisian meminta bersabar dan tidak ada kepastian hukumnya, maka Sambung Triping akan menyebabkan ketidak adilan yang ditunjukkan aparat penegak hukum. "Status tersangka sudah lebih kurang lima tahun, pak polisi bupati Dompu kapan ditahan?,"kata triping.

Sementara itu, Pihak Polda NTB, menjelaskan, bahwa kasus tersebut sudah diambil alih sama mabes Polri. "Kasusnya sudah di mabes Polri, coba cek dan tanyakan ke mabes Polri,"ungkap salah satu petinggi polda NTB Pak Syamsudin.

Terkait hal itu, Salah satu Anggota DPRD NTB dapil Enam (VI-Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima) ikut berkomentar soal status tersangka bupati Dompu, menurutnya, soal kapan ditahan,  sepenuhnya itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum. "Soal tahan di tahan kan itu tergantung aparatnya, sesuai dengan regulasi yang ada," sebut Ardiansyah yang akrab disapa guru to,i Dari Partai PKB saat dimintai tanggapannya di gedung DPRD NTB. (Inc)