Incinews.net
Sabtu, 14 September 2019, 19.51 WIB
Last Updated 2019-09-14T11:51:25Z
HeadlineHukum

Tilang Berujung Maut, 14 Orang Diperiksa, Kapolda Akan Gelar Perkara


Mataram, Incinews.net-Kapolda NTB mengatakan pihaknya tengah menyelidiki kasus kematian Zainal Abidin (29) warga Dusun Tunjung Selatan, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.

Tim Investigasi yang telah dibentuk dan sampai saat ini masih bekerja dengan melakukan pemeriksaan dan pendalaman. "Kami, tetap berkomitmen untuk menindak tegas oknum anggota yang diduga melanggar aturan disiplin, kode etik profesi atau pidana," ujar Kapolda NTB Irjen Pol Nana Sudjana, dalam siaran persnya, saa acara olahraga bersama Kapolda NTB dan Pejabat Utama bersama Pimpinan perusahaan, pimred, korlip, wartawan dan jurnalis media cetak, elektronik dan online se-NTB, jum'at (13/9/2019)  bertempat di Lapangan Mapolda NTB.

Hingga hari ini, Kata Kapolda, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 14 orang termasuk yang diduga melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Ia pun menegaskan, Belum ada pejabat Polres atau Kapolresnya yang diperiksa. Status mereka yang diperiksa masih sebagai saksi, kami belum menentukan tersangka, kita perlu alat bukti lain untuk meyakinkan peran masing-masing dalam kejadian tersebut.

Pihaknya, akan melaksanakan Gelar Perkara untuk menentukan tersangka. Berkas akan displit (dipisah-pisahkan) dan ini memerlukan pemeriksaan lanjutan. "Ada beberapa oknum anggota yang sudah mengarah untuk menjadi tersangka dalam perkara pidana ini. Dalam penerapan pasalnya pun kita perlu kecermatan sehingga nantinya dapat menjadi rangkaian utuh telah terjadi tindak pidana," kata Kapolda.

Kami berharap, Sambung nya, situasi dan kondisi di Nusa Tenggara Barat khususnya di Lombok Timur tetap kondusif. Jangan sampai masalah ini dijadikan isu yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga akan memperkeruh suasana.

Kami juga menghimbau semua pihak untuk tidak ikut serta membuat atau menggiring opini ataupun mendistribusikan berita-berita yang negatif sehingga terjadi misinformasi yang dapat mendorong adanya provokasi yang dapat menimbulkan gangguan keamanan. "Mari kita menyikapi persoalan ini secara proporsional melalui langkah-langkah hukum. Yang jelas kita akan menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana, jelas Nana Sudjana,"tambah Kapolda.

Menjadi catatan, Pihak keluarga korban sendiri menyerahkan kasus itu sepenuhnya ke penegak hukum. Sementara polisi masih mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi.

Informasi diperoleh, kasus ini terjadi pada Kamis (5/9/2019) lalu. Zainal, warga asal Dusun Tunjang, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, terjaring Razia Operasi Patuh sekitar pukul 16.00 Wita.

Tewasnya korban setelah diduga berkelahi dengan oknum kepolisian di Satlantas Polres Lombok Timur saat ZA mendatangi Kantor polisi untuk mengambil motornya yang ditilang. Polisi menyebut, Zaenal Abidin meninggal setelah terlebih dulu mengamuk dan menyerang petugas. (Inc)