Incinews.net
Jumat, 13 September 2019, 09.43 WIB
Last Updated 2019-09-13T01:43:37Z
HeadlineHukum

Terungkap Pelaku Penipuan Transaksi Jual Beli Mobil, Tipu Korbannya Bermodalkan Gaya


Mataram, incinews.net– Cara pelaku berinisial AM, 39 tahun, melakukan penipuan dan penggelapan jual beli mobil dibongkar. Pria yang melakukan transaksi jual beli mobil hanya mengandalkan gaya. Padahal tak punya modal.

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H, mengatakan, pelaku membeli mobil Avanza nomor polisi T 1828 TY kepada korban. Harganya Rp 167 juta.

Korban menyerahkan uang muka Rp 5 juta. AM berjanji akan melunasi sisa pembayaran dua minggu ke depan. “Pelaku menepati janji, setelah dua minggu datang kembali ke tempat korban,” kata AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H, Kamis, (12/9/2019).

Dia datang bukan membawa uang cash. Melainkan, datang membawa mobil Toyota Hilux. ”Niatnya, korban ingin melunasi piutangnya menggunakan mobil hilux tersebut,” jelasnya.

Tetapi, korban enggan menerimanya. Korban ngotot menginginkan sisa piutang pelaku dibayar menggunakan uang cash. ”Uang cash tak dimiliki pelaku,” ujarnya.

Pelaku kembali menawarkan, mobil hilux tersebut ditukar tambah dengan mobil Datsun Go. Pada transaksi itu pelaku dan korban setuju. ”Pada tukar tambah itu, disepakati korban menambah uang Rp 24 juta,” kata dia.

Karena pelaku masih memiliki piutang, sehingga korban hanya menyerahkan Rp 10 juta ke pelaku. Kesepakatan pun terjadi.

Usut demi usut, ternyata mobil Hilux yang dibawa pelaku adalah mobil hasil gadai. Sehingga, korban kembali tertipu oleh pelaku. “Korban sudah rugi mobil juga rugi uang,” ujarnya.

AM langsung ditangkap dirumahnya, Suralaga, Lombok Timur. Dari aksinya AM mendapat uang tunai Rp 40 juta dari tukar tambah Avanza Hilux. Sementara Datsun Go digadai seharga Rp37 juta.

Akibat perbuatannya, AM dijerat dengan sangkaan pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. “Ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara,” tutupnya. (Inc)