Incinews.net
Senin, 09 September 2019, 20.38 WIB
Last Updated 2019-09-09T12:38:18Z
DesaHeadline

OGM Gelar Audensi, Pertanyakan PRONA Tahun 2015/2016 Desa Tawali


Bima, Incinews.Net- Puluhan pemuda dan masyarakat yang tergabung didalam Organisasi Garda Muda (OGM) Sayap Lembaga Pemantauan Pengawasan Korupsi (LPPK-NTB) menggelar audensi di aula kantor Desa Tawali pertanyakan Program Operasi Nasional Agraria (PRONA) dan program Redistribusi berjumlah lebih kurang 2238 bidang pada senin, (9/9).

Program pemerintah pusat yang diadakan oleh Pemdes Tawali pada tahun 2015/2016 kembali dibahas dan diperbincangkan oleh pablik lebih khususnya masyarakat Desa Tawali terutama pihak masyarakat yang telah terdaftar didalam program terkait namun masih ada yang belum mendapatkan sertifikat.

Imam Junaidin selaku Direktur Eksekutif Organisasi Garda Muda (OGM) Sayap Lembaga Pemantauan Pengawasan Korupsi (LPPK-NTB) dalam pemaparannya, Sertifikat PRONA adalah gratis dalam tanda petik ("), yang tidak gratis adalah beli materai 6000 biaya foto copy berkas dan biaya pembuatan patok. Sehingga, Logiskah ketika biaya materai, patok dan foto copy berkas mencapai ratusan ribu.

Lanjut Imam, "Tentunya, semua bisa berhitung pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus memperjelas bahwa tujuan PRONA adalah sebagai leading sektor BPN dan Pemerintah Desa Tawali sebagai program untuk masyarakat miskin, agar memiliki kejelasan atas status tanah yang dimilikinya".

Dikatanya, "Masyarakat pertanyakan terhadap Pemerintah Desa Tawali, kenapa kemudian sertifikat tersebut tidak diterbitkan secara massal sesuai data dan berkas yang sudah dikumpulkan".

Masih ada bahkan banyak sertifikat melalui program Prona dan Redistribusi yang belum diterbitkan oleh Pemdes Tawali. Bebernya.

Hal yang sama disampaikan oleh Sido Rahmansyah S. Pd dalam pemaparannya, sejauh manakah Pemdes Tawali untuk menyikapi kaitan persoalan ini dan apa kendalanya sehingga sertifikat ini masih ada sebagian masyarakat belum diterbitkan sertifikatnya, baik dari Prona maupun Redistribusi.

Pemerintah pusat melalui Pemeritah Desa Tawali sudah lama mengadakan program ini, mulai ditahun 2015/2016. kok, sampai sekarang masih ada masyrakat yang belum mendapatkan sertifikatnya, "kami minta Pemerintah Desa Tawali harus menyikapi dengan serius kaitan persoalan ini, jikalu tidak kami akan mengambil langkah yang menurut kami benar". Tegasnya

Disisi lain, Bijrin salaku Kaur Desa Tawali sekaligus tim yang menjalankan program Prona dan Redistribusi dalam pemaparannya, kami telah menyetor semua ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima kaitan data-data dan bahan yang telah dikumpulkan oleh masyarakat untuk penerbitan sertifikat. Namun, ada kendala tehadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima, "sertifikat itu sudah di bawah banjir dan berceceran". Ungkapnya singkat.

Lanjut Bijrin, "Adanya pungutan tersebut berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat antara Pemerintah Desa Tawali dan masyarakat setempat itu sendiri untuk administrasi. Tandasnya

Sementara Kepala Desa Tawali Abdul Muis H. Amalik dalam pemaparannya, Persoalan ini kami akan menyikapi dengan serius karena ini menyakut hak masyarakat untuk memiliki sertifikatnya, agar memiliki kejelasan atas status tanah yang dimilikinya yang telah diukur. Katanya

Insyaallah, hari ini juga kami dari Pemerintah Desa Tawali akan segera bersurat ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima dan segera mengupayakan untuk menghadirkan pemerintah terkait untuk membahas lebih lanjut kaitan persoalan ini di Pemerintah Desa Tawali. Katanya. (Inc)