Incinews.net
Senin, 16 September 2019, 18.02 WIB
Last Updated 2019-09-16T10:21:00Z
HeadlineOrganisasi

GERAM NTB, Nilai Gubernur Keliru Pakai Dana CSR Untuk Beasiswa Luar Negeri


Mataram, Incinews.Net- Puluhan Massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nusa Tenggara Barat (Geram), melakukan aksi Demonstrasi di Depan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat. Senin (16/9).

Deden Sholihin selaku Korlab mengatakan, sejak dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur NTB di istana presiden, pada tgl 19/9/2018, Pasangan Dzul-Rohmi berkomitmen mewujudkan visi misinya untuk NTB yang GEMILANG, ungkapnya.

Salah satu yang menjadi visi misinya yaitu mempercepat peningkatan daya saing manusia sebagai pondasi daya saing daerah yang lebih kompetitif."Program beasiswa NTB merupakan  penjabaran dari visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur NTB", kata Deden.

Sebagaimana Komitmennya adalah  mengirim 1.000 anak muda NTB belajar (S2) ke luar negeri dalam kurun waktu lima tahun. Program tersebut dibiayai oleh pemprov NTB dengan menggunakan dana CSR (Corporate Social Responsibility) atau TJSL. Menurut pasal 74 UUPT, pasal 15 UUPM, pasal 63 UUPFM dan pasal 10 perda tentang TJSL, penggunaan dana CSR ini, harus diperuntukkan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menunjang perekonomian masyarakat setempat serta untuk penanganan fakir miskin, Jelas Deden.

"Jadi, tidak boleh gubernur NTB menggunakan sebagian besar dana CSR untuk pengiriman mahasiswa (S2) keluar negeri", tegasnya.

Lanjut Deden, Penggunaan dana csr sudah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari UU hingga Perda. Karena tidak ada transparansi anggaran dari gubernur maupun LPP NTB, maka akan membuka peluang bagi pejabat pemerintah dan perusahaan untuk meraut keuntungan pribadi maupun kelompok dari dana csr ini. Hal ini ditandai dengan tidak dibentuknya komite pengendali dan komite pengawas dana CSR SR, terangnya.

Maka dari itu Gerakan Mahasiswa (GERAM) NTB mendesak,DPRD agar segera revisi perda tentang TJSLP, DPRD NTB agar segera memanggil direktur LPP NTB dan Gubernur NTB untuk menjelaskan sumber dan besaran serta aliran dana tersebut dan Gubenur NTB agar membentuk komite pengendali dan komite pengawas dana csr, Gubernur NTB agar memberikan transparansi terkait sumber dana CSR dan besaran dana csr, serta LPP NTB agar memberikan transparansi terkait sumber dan besaran anggaran pengiriman beasiswa keluar negeri, tutup Deden Sholihin. (Inc)