Incinews.net
Sabtu, 07 September 2019, 08.09 WIB
Last Updated 2019-09-07T00:09:45Z
HeadlinePemerintah.

Di NTB, Baru KSB yang Miliki Perbub Penyelenggaraan Pemanfaatan Ruang


Sumbawa, Incinews.net – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman Kabupaten Sumbawa Barat, pada hari Kamis kemarin (5/9/2019) menunjukan keseriusan penyelenggaraan penataan ruang dengan tahapan Uji Publik 3 (tiga) Peraturan Bupati sekaligus, yakni Peraturan Bupati tentang Prosedur Perolehan Izin Pemanfaatan Ruang dan Perizinan Lain, Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Insentif Dan Disisentif Dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

Ketiga Peraturan Bupati tersebut pada dasarnya merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaran Pemanfaatan Ruang, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009-2029, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2011-2031.

Kepala Dinas PU-PRPP Kabupaten Sumbawa Barat, Amar Nurmansyah, S.T., M.Si menyampaikan bahwa, peraturan Bupati ini merupakan langkah dalam pengaturan penataan ruang secara komprehensif, sehingga dapat memberikan perlindungan berbagai elemen, "terutama terhadap masyarakat dan lingkungan hidup," Kata Amar, Jum'at (6/9/2019) saat mengikuti kegiatan bertempat di di Aula Rapat Dinas PU-PRPP, dengan teman (Uji Publik Rancangan Peraturan Bupati Sumbawa Barat)

Secara hierarkis yuridis, sambung amar, peraturan bupati ini lahir dari UU No. 26 Tahun 2007, PP 15 Tahun 2010, Perda RTRW Provinsi dan Perda RTRW Kabupaten Sumbawa Barat. Selama ini kita tidak punya pedoman teknis dalam hal khusus izin pemanfaatan ruang, pemberian insentif disinsentif dan penerapan sanksi administratif. "Untuk itulah maksudnya Perbup ini nantinya melaksanakan pemanfaatan ruang yang berlandaskan prinsip berkelanjutan, ketentuan pemberian insentif disinsentif dan penanganan pelanggaran dapat dilaksanakan dengan adanya Perbup ini,"sebutnya.

Sebab, menurut amar, karena ini menjadi pedoman teknis yang menjadi dasar kewenangan tindakan Kita. Setelah uji publik ini, ketiga rancangan Perbup ini dapat masukan dan perbaikan dari bapak/ibu kemudian segera kita dorong untuk disahkan, "dan yang terpenting dalam tahap implementasi kita bersama-sama mengoptimalkan fungsi Perbup,"ujarnya.

Menyikapi materi ketiga Perbup yang diuraikan, unsur-unsur OPD terkait KSB, Akademisi Universitas Cordova, Pejabat Pembuat Akta Tanah menyambut baik dan mengapresiasi Dinas PU-PRPP KSB yang menjadi satu-satunya Kabupaten/Kota di Provinsi NTB yang akan memiliki Perbup pemanfaatan ruang, namun dengan catatan perbaikan, penambahan dan pergantian beberapa substansi pasal dalam Perbup.

Fauzan Azima, sebagai perwakilan LSM Barma mengkritisi pula pelaksanaan penataan ruang yang selama ini terjadi di KSB, menurutnya, pemerintah daerah perlu tegas dan berharap Perbup ini dapat dilaksanakan dengan baik, dan memberikan masukan terkait pemberian disinsentif dengan bentuk penyediaan fasilitas publik.  “Perbup ini harus mampu memberikan kelancaran, keadilan dan kemanfaatan untuk KSB”tegasnya.

Dengan tahapan menuju pengesahan tersebut, maka di Provinsi Nusa Tenggara Barat, baru Kabupaten Sumbawa Barat yang akan memiliki Peraturan Bupati penyelenggaraan pemanfaatan ruang. Hal demikian, disinggung oleh Taufan, S.H., M.H selaku Dosen Fakultas Hukum Unram, Tenaga Ahli LPW NTB, sekaligus konsultan penyusunan Perbup, ia menguraikan bahwa, Kami apresiasi keinginan kuat Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dalam hal ini Dinas PU-PRPP yang memiliki semangat menindaklanjuti kebijakan global yaitu Sustainable Development Goals yang juga menjadi prioritas Pemerintah Pusat, dan juga Pemda Provinsi NTB. "langkah ini dapatlah kita katakan sebagai langkah progresif, karena di NTB, hanya Kabupaten Sumbawa Barat yang memperhatikan aspek hukum penyelenggaraan pemanfaatan ruang. Hali ini penting,"ungkap taufan.

Menurut Taufan,  dengan adanya Perbup ini nanti, Pemda KSB memiliki pedoman teknis dalam izin pemanfaatan ruang. ketentuan ini, kata Taufan, sehingga berkaitan dengan insentif dan disinsentif, serta pelaksanaan sanksi admnistratif, bisa dijadikan acuan.

Walau sambung iya,  Perbup ini memang sempat mengalami kemandekan, karena dari tahun 2017 Dinas PU-PRPP mulai menginisiasi penyusunan, "dan kita semua bersyukur karena tahapan uji publik ini menjadi tahapan yang baik untuk melakukan penyempurnaan sebelum ditanda tangani oleh Bapak Bupati," tutupnya. (Inc)