Incinews.net
Senin, 05 Agustus 2019, 17.45 WIB
Last Updated 2019-08-05T10:05:09Z
HeadlineHukum

Polisi Berhasil Ungkap Pembuatan Uang Palsu Dirumah Guru Honorer di Lombok


Lombok Utara, incinews.net- Polisi berhasil mengungkap lokasi pembuatan uang  palsu di salah satu rumah guru honorer Dusun Nangka Lombok Ds Gumantar Kecamatan Kayangan di kabupaten Lombok Utara, sabtu (4/8/2019). Dari penggerebekan, polisi mengamankan dua tersangka inisial LS dan LMZ.

Ditangan tersangka Polisi Berhasil menyita  bukti lembar uang kertas pecahan Rp.100.000 (palsu), 2 lembar uang kertas pecahan Rp.50.000 (Palsu), 2 lembar uang kertas pecahan Rp.50.000 yang belum terpotong, 1 buah printer merk EPSON warna hitam, 1 buah hp merek samsung warna pink, 1 buah Motor merk Honda Scoopy warna Abu-hitam DR 4572 MF An.Rusni alamat Dsn Teloke Tengah Desa Batulayar Lobar (Yang digunakan Tersangka untuk mengedarkan UPAL-nya), 1 buah gunting kecil warna merah, 5 lembar kertas HPS sisa print.

Kabid Humas Polda NTB, kombes Pol Purnama, SIK mengatakan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan diataranya uang palsu yang masih dalam bentuk satu kertas HVS. Bahkan, menurut purnama, masih ada barang bukti uang palsu yang masih belum diberikan nomor seri. "Jumlahnya sekitar  2 lembar uang kertas pecahan Rp.50.000 yang belum terpotong," kata Purnama, senin (5/8/2019).

Pengungkapan pencetakan uang palsu tersebut Berdasarkan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 4 Agustus 2019 tersebut, Tim Resmob dan Unit Reskrim melaksanakan pengembangan untuk terduga pelaku lainnya, "polisi melakukan penggerebekan dirumahnya LMZ serta melakukan penggeledahan untuk Barang Bukti lainnya. Pelaku mengakui perbuatannya dan ditangkap tanpa melakukan perlawanan,"paparnya.

Tersangka memproduksi uang pecahan Rp 50 ribu hingga 100 ribu dengan cara dan alat sederhana. Mulai scan fotokopi uang asli yang dicetak, lalu screen sablon, tinta, dan menggunakan kertas HVS.

Adapun modus yang digunakan para pelaku seperti diungkapkan Purnama, dengan uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu digunakan selama tiga minggu untuk dibelanjakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Penyebaran uang palsu tersebut fokus diedarkan seputaran wilayah Kayangan dan Tanjung, Lombok Utara.

“Hasil cetakan sendiri (uang palsu) digunakan untuk kebutuhan sehari-sehari,” terang Purnama.

"Mereka belanjakan disejumlah warung dan toko-toko diseputaran itu untuk membeli rokok, bensin bahkan beberapa alat motor,” pungkasnya.

Terkait hal ini, pihak kepolisian meminta sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi.

“Kami imbau masyarakat agar lebih hati-hati dalam menggunakan uang kertas dalam setiap transaksi agar dilihat dulu, diteliti dan diterawang,” imbau Kabid Humas Polda NTB.


Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 36 ayat 2, ayat 3, junto Pasal 26 ayat 2, ayat 3, UU Nomor 7 Tahun 2011. Lalu, Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP subsider Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Inc)