Incinews.net
Sabtu, 10 Agustus 2019, 11.20 WIB
Last Updated 2019-08-10T03:20:34Z
HeadlineHukum

Gugatan Pak Jenderal Ditolak MK, Evi yang Kelewatan Cantik Jadi Senator Wakili NTB


Jakarta, Incinews.Net- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, dalil permohonan edit foto pesaing calon DPD Evi Apita Maya tidak jelas dan kabur. Mahkamah Konstitusi (MK) pun memutuskan menolak permohonan yang diajukan caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat, Farouk Muhammad.

“Menolak permohon pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat Jumat (9/8/2019), seperti disebutkan oleh sejumlah media.

Dalam gugatannya, Pak Jenderal (Purn) Farouk Muhammad mempermasalahkan foto pencalonan Evi di surat suara yang telah diedit melewati batas wajar dan telah memanipulasi masyarakat. Dalam pertimbangannya, dalil tersebut seharusnya diajukan ke Bawaslu karena masuk dalam dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

Kuasa Hukum menegaskan gugatan pemohon ditolak. "Permohonan pemohon ditolak seluruhnya,” kata Wahyudin Lukman dan DA Malik Kuasa Hukum Evi Apita Maya, Jumat (9/8/2019) malam.

Sementara, Hakim Suhartoyo, memandang, berdasarkan keterangan Bawaslu NTB, keberatan yang diajukan pemohon ialah saat pemungutan suara sudah selesai. Kemudian, diketahui tidak ada keberatan soal spesimen foto surat suara calon DPD NTB saat tahapan Daftar Calon Sementara (DCS).

“Sehingga MK berpendapat dalil pemohon dikesampingkan dan tidak beralasan secara hukum,” ucap hakim Suhartoyo.

Dalil pemohon lainnya, terkait adanya money politic yang dilakukan Evi tidak bisa dibuktikan oleh Farouk. Bahkan soal dalil penggelembungan suara sebanyak 738 suara dianggap tidak signifikan. Pasalnya selisih suara antara Farouk dan Evi sangat jauh. Evi yang berada pertama memperoleh 283.932, sedangkan Farouk hanya mendapatkan 188.687.

“Jika penggelembungan suara itu benar adanya, hasilnya tidak memengaruhi peringkat suara DPD,” tegas Suhartoyo.

Oleh karena itu, gugatan Faroouk terhadap Caleg Evi Apita Maya tidak terbukti melanggar aturan pemilu dan nantinya KPU akan menetapkan caleg DPD terpilih pascaputusan MK.

Dia juga mempersoalkan logo DPD, yang terpajang di sejumlah alat peraga kampanye Evi. Dalam petitumnya, Farouk meminta MK tak meloloskan Evi ke DPD RI.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat bahwa dalil pelanggaran yang ajukan Farouk merupakan pelanggaran administratif yang dilaporkan kepada Bawaslu. Namun Bawaslu disebut tidak menerima adanya laporan pelanggaran.

"Mahkamah berpendapat merupakan pelanggaran administrastif yang seharusnya dilaporkan ke Bawaslu. Tetapi tidak ada masukan laporan di Bawaslu," kata hakim MK Suhartoyo dalam membacakan pertimbangan.

Mahkamah menyebut Bawaslu baru menerima laporan dugaan pelanggaran setelah hasil perolehan suara dikeluarkan. Tak hanya itu, terbukti sebelumnya, seluruh pihak atau peserta pemilu tidak mempermasalahkan foto yang digunakan. Hal ini dibuktikan dengan adanya paraf masing-masing pihak saat melakukan pengecekan contoh surat suara sebelum pencetakan.

"Dugaan pelanggaran baru dilaporkan setelah adanya hasil pemungutan suara untuk Provinsi NTB. Padahal sebelumnya, seluruh calon suah diberi tahu untuk mengetahui spesimen surat suara dan tidak ada keberatan. Hal ini juga sudah disetujui seluruh pihak dengan dibuktikan adanya paraf masing-masing," kata Suhartoyo.

Gugatan ini terdaftar dalam nomor 03-18/PHPU-DPD/XVII/2019 PHP Umum DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam gugatannya, Farouk menyebut Evi telah melakukan pengeditan foto yang digunakan dalam surat suara dan alat peraga kampanye.

Farouk menyebut editan foto 'kelewat cantik' itu dianggap menyalahi prinsip kejujuran dalam pemilu. Selain itu, disebutkan foto yang dipakai Evi membuatnya mendapat suara terbanyak di NTB.
Mahkamah juga menyebut pengeditan foto dan penggunaan logo DPD yang digunakan Evi tidak berpengaruh pada perolehan hasil suara. Hal ini disebut karena pemilih memiliki preferensi tersendiri dalam memilih calon.

"Akan sangat sulit menilai relevansi dan mengukur pengaruh dari foto seorang calon anggota DPD yang termuat di dalam kertas suara, dengan tingkat keterpilihan ataupun keterpilihan calon tersebut. Sebab, setiap pemilih memiliki preferensi untuk menggunakan hak suaranya sekaligus memiliki kerahasiaan atas pilihannya masing-masing," tuturnya.

Lewat akun Facebooknya, Evi Apita Maya menyampaikan, Alhamdulillah, pasca Pemilu, 17 April 2019 saya dengan perolehan suara terbanyak untuk DPD-RI dapil NTB, namun digugat  oleh kontestan lain karena foto yang Cantik.

"Dan Allah SWT menunjukan bahwa usaha saudara/saudariku sekalian yg telah membantu sejak persiapan dokumen pencalonan hingga perhitungan suara diijabah oleh Allah SWT. Kita semua hanya bisa berusaha dan hasilnya adalah kekuasaanNya. Jika Allah telah menetapkan jadi maka jadilah ia, oleh karenanya yang menang tak boleh jumawa dan yg belum masih bisa berusaha di pemilu yg akan datang,"kata wanita yang Akrab disapa Bunda Evi pasca putusan MK.

Tentu, sambung ia, kontestasi pemilu kamarin telah memberi kita pelajaran yg cukup besar, belajar tentang politik, belajar tentang bekerjasama untuk mencapai tujuan yang satu. Dan para sahabat semua telah membuktikan pada kita semua bahwa politik tidak harus diukur dengan uang. "Para sahabat semua telah memproklamirkan politik itu elok, indah, cantik, bersahabat dan penuh persaudaraan,"terangnya.

Perjalanan panjang dalam proses sosialisasi dan kampanye, Kata Bunda Evi, telah membawa kita semua dalam perjumpaan yg sangat luas dan banyak, tentu dalam perjalanan serta hubungan didalamnya terdapat hal-hal yang kurang berkenan di hati para sahabat, oleh karenanya pada kesempatan ini saya mohon maaf yang sedalam-dalamnya. Saya juga yakin di lubuk hati sanubari sahabat semua telah tertanam rasa saling percaya dan rasa saling bahu membahu dalam kebaikan untuk kemajuan daerah Nusa Tenggara Barat yang sama-sama kita cintai.

"Lima tahun Kedepan dalam menjalankan tugas negara tentu saya tidak akan dapat melaksanakan sendiri tugas-tugas tersebut, bantuan masukan dan kritikan dari para sahabat selalu saya harapkan,"ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, Hari ini, sidang Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa tidak terjadi pelanggaran atas dugaan kecurangan yang kita lakukan. Allah SWT telah menunjukan pada kita semua bahwa usaha dan ikhtiar kita mendapat ridho dariNya. Do'akan saya agar segala usaha untuk daerah yang diembankan pada saya ke depan dapat kita laksanakan dengan sebaik-baiknya.

"Sekali lagi pada para sahabat, para senior dan adik-adikku tercinta dan seluruh masyarakat NTB yang telah membantu serta memberi amanah ini, saya ucapkan terimakasih dan mohon do'anya,"tutup Evi. (Inc)