Incinews.net
Sabtu, 10 Agustus 2019, 12.11 WIB
Last Updated 2019-08-10T04:11:37Z
HeadlineHukum

Penyelundup Rusa, Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara



Mataram,incinews.net–  Pelaku  Y (44) penyelundupan Rusa yang ditangkap oleh tim gabungan TNI-Polri Bima hari Rabu (7/8) dua hari yang lalu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama, SIK mengatakan, bahwa tersangka dikenakan pasal yang disangkakan yaitu menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat(2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Tersangka terancam dijerat pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” ujar Kabid Humas di ruang kerjanya, Jum’at (9/8).

Barang bukti tujuh ekor Rusa mati yang diamankan petugas dimusnahkan pada hari Kamis (8/8) kemarin sekitar pukul 11.45 Wita bertempat di Markas Komando Polres Bima sebagai tindak lanjut dari kasus penyelundupan Rusa yang diduga berasal dari Pulau Komodo itu.

“Wakapolres Bima Kota Kompol Syafrudin dan tamu undangan melakukan pemusnahan satwa yang dilindungi jenis Rusa tersebut dengan cara ditanam dalam lubang sedalam 1,5 meter,” terang Kombes Pol Purnama.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri perwakilan Kejaksaan Raba Bima Ronald, Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Hilmi M. Prayugo S.I.K., Perwakilan Tim Resmob Sat Brimob Polda NTB Brigadir Irfan, SH., Danpos TNI-AL Sape Serma Yahya, Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB Seksi Konservasi Wilayah III Bima – Dompu Sdra. Bambang Dwi Darto dan berakhir sekitar pukul 12.20 Wita. (Inc)