Incinews.net
Senin, 26 Agustus 2019, 22.04 WIB
Last Updated 2019-08-26T14:05:30Z
HeadlineSosbud

Dinas Provinsi : Ijin Tambang Pasir Besi Wera Tidak Bermasalah


Mataram, Incinews.Net- Keberadaan Perseroan Terbatas Jagad Mahesa Karya (PT. JMK) yang beroperasi di Kecamatan Wera Kabupaten Bima dengan Usaha Tambang Pasir Besi, akhir-akhir ini menjadi Perhatian Publik, baik itu di Media Sosial maupun Aksi-aksi Demonstrasi untuk mengusir Keberadaan PT JMK.

Aksi-aksi dari masyarakat lebih menyoroti soal Keberadaan Ijin Operasional PT JMK dan atau tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral atau Dinas Pertambangan Provisi NTB, Ir, Muhammad Husni, M.Si mengatakan sebagaimana amanah undang-undang 23 tahun 2014, tentang pemerintahan Daerah, bahwa terkait beberapa kewenangan Kabupaten diberikan pada Provinsi dan Pusat. Salah satunya soal pertambangan, meski demikian seperti PT. JMK yang beroperasi untuk Pasir Besi di Wera masih menjadi tanggung Jawab Kabupaten Bima, karena Ijin PT. JMK akan berakhir Tahun 2022. " Kita menghormati Ijin yang telah diterbitkan oleh kabupaten sebagaimana Sebelum undang-undang berubah dan Provinsi masih belum bisa intervensi terlalu jauh", ujarnya. Senin (26/8).

Dikatakanya Setiap laporan masyarakat tentang PT. JMK ,kita selalu tindak lanjut karena Penting sebagai bentuk pengawasan. "apalagi ada ASN dari Kementerian SDM yang ditempatkan di Dinas ini, sebanyak 10 orang untuk mengawasi langsung aktivitas Pertambangan yang ada di NTB, kalau ada masalah terhadap JMK maka kita akan turunkan anggota untuk memeriksa kebenaranya, sejauh ini PT. Jagad Mahesa Karya, tidak melanggar ketentuan manapun", jelas Husni.

" JMK masih dalam Koridor, Dinas turun kesana selalu bawa JPS, kenapa demikian karena untuk mengetahui apakah aktivitas telah keluar jalur atau tidak. Pasir Besi itu berguna untuk pembuatan semen dan sebagai Katalisator dalam pembuatan Semen", jelasnya.

Menyoal Dana Tanggung Jawab Lingkungan dan Sosial PT. JMK , Husni mengatakan  hal tersebut menjadi gawenya kabupaten, Kecamatan dan desa yang mengetahui, "kalau Dinas Provinsi tidak tau mengenai TJSL", tutup Muhammad Husni. (Inc)