Foto Sumber Istimewah
Bima,Incinews.Net- Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah
warga negara indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai
aparatur sipil negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan. Demikianlah yang disebut dalam pasal 1
undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur sipil negara.
Dalam kehidupan berumah tangganya
Pegawai Negeri sipil juga diatur secara khusus, terlebih dengan kehendaknya
ingin menikah lagi atau beristri lebih dari satu (poligami).
Poligami diatur dalam Peraturan
pemerintah Nomor 45 tahun 1990 atau dirubah dengan peraturan pemrintah nomor 10
tahun 1983 tentang ijin perceraian dan perkawinan bagi pegawai negeri sipil.pada
pasal 4/PP 45/1990 berbunyi “ Pegawai negeri sipil pria yang akan beristri
lebih dari seorang wajib memperoleh ijin lebih dahulu dari pejabat.
Muncul Isu tentang Pegawai negeri sipil di ruang lingkup
pemerintahan kabupaten bima yang berpoligami melahirkan tanda tanya , apakah
pernikahanya tersebut telah dan atas ijin pejabat dalam hal ini, pejabat
dimaksud adalah menteri dan atau Kepala daerah atau pejabat lainya yang
diberikan kewenangan oleh undang-undang.
Cara
Menurut informasi yang dihimpun IncinewB.Net beberapa waktu yang lalu, bahkan
ada Pejabat daerah kabupaten bima setingkat kepala dinas yang menikah sampai tiga orang istri.apakah pejabat tersebut sudah meminta ijin secara resmi kepada
atasanya atau tidak ? hal itu patut dipertanyakan, belum lagi misalnya ditambah
dengan undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 5 mensyaratkan
pengajuan poligami oleh suami ke pengadilan harus atas dasar persetujuan Istri.
(Inc)