Incinews.net
Rabu, 12 Juni 2019, 00.04 WIB
Last Updated 2019-06-11T16:29:25Z
HeadlineHukum

Pejabat Bima Poligami, Apakah Ada Ijin ?


Foto Sumber Istimewah

Bima,Incinews.Net- Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Demikianlah yang disebut dalam pasal 1 undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur sipil negara.

Dalam kehidupan berumah tangganya Pegawai Negeri sipil juga diatur secara khusus, terlebih dengan kehendaknya ingin menikah lagi atau beristri lebih dari satu (poligami).

Poligami diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 45 tahun 1990 atau dirubah dengan peraturan pemrintah nomor 10 tahun 1983 tentang ijin perceraian dan perkawinan bagi pegawai negeri sipil.pada pasal 4/PP 45/1990 berbunyi “ Pegawai negeri sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh ijin lebih dahulu dari pejabat.

Muncul Isu tentang Pegawai negeri sipil di ruang lingkup pemerintahan kabupaten bima yang berpoligami melahirkan tanda tanya , apakah pernikahanya tersebut telah dan atas ijin pejabat dalam hal ini, pejabat dimaksud adalah menteri dan atau Kepala daerah atau pejabat lainya yang diberikan kewenangan oleh undang-undang.
Cara
Menurut informasi yang dihimpun IncinewB.Net beberapa waktu yang lalu, bahkan ada Pejabat daerah kabupaten bima  setingkat kepala dinas yang  menikah sampai tiga orang istri.apakah pejabat tersebut sudah meminta ijin secara resmi kepada atasanya atau tidak ? hal itu patut dipertanyakan, belum lagi misalnya ditambah dengan undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 5 mensyaratkan pengajuan poligami oleh suami ke pengadilan harus atas dasar persetujuan Istri. (Inc)