Incinews.net
Kamis, 21 Maret 2019, 18.51 WIB
Last Updated 2019-03-21T10:51:13Z
MataramPolisi

Tak Punya Hati, Mencuri Peralatan Masak Korban Gempa di Lombok


Mataram,incinews.net – Tak Punya Hati, Pelaku tega mencuri peralatan masak tabung gas LPG 3 Kg korban gempa lombok yang masih ditinggal oleh pemiliknya, Kamis (14/03/2019).

Hal tersebut terungkap setelah, Warga Dusun Jeringo Barat, Desa Jeringo, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat (Lobar) memergoki seorang pria berinisial IL (38).

IL kemudian diamankan oleh warga beserta Bhabinkamtibmas Desa Jeringo, dibantu oleh anggota piket Reskrim dan Resmob Polsek Gunung Sari yang sedang melaksanakan giat rutin di wilayah Dusun Lilir, Gunung Sari.

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H, menerangkan bahwa Izul bukan pertama kalinya melakukan aksi pencurian tabung gas di rumah-rumah korban gempa tersebut. Berdasarkan hasil introgasi serta laporan masyarakat, IL telah tiga (3) kali melakukan aksinya.

“Karena dia tahu dan dia ada di sekitar wilayah Gunung Sari, pasca gempa ini banyak masyarakat Gunung Sari yang tidak tinggal di dalam rumah. Sehingga IL melakukan pemantauan terhadap rumah-rumah itu dan meyatroni tiga rumah,” ujar AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H, Selasa (19/03/2019) di Mapolres Mataram.

Selain itu, Kapolres Mataram menerangkan bahwa ketika akan ditangkap, IL sempat melarikan diri dengan cara berpura-pura tidur di sebuah musolah setelah menyembunyikan tabung gas LPG yang dicurinya di samping musala tersebut dan di sepeda motornya. Namun masyarakat Desa jeringo yang melakukan pengejaran segera menyadari bahwa IL yang sedang berpura-pura tidur adalah pelaku pencurian tabung gas LPG milik mereka.

IL segera diamankan oleh pihak kepolisian dari massa yang sempat akan mengamuk. Ketika ditangkap, IL tidak melakukan perlawanan kemudian dirinya beserta barang bukti segera dibawa ke Polsek Gunungsari.

“Kami imbau kepada masyarakat, pascagempa ini juga harus menjaga barang-barang berharganya. Supaya niat dan kesempatan pelaku kejahatan tidak bertemu sehingga tidak dapat melakukan aksi-aksinya,” imbau AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H.

IL beserta barang bukti berupa empat (4) buah tabung gas LPG 3 Kg serta satu buah sepeda motor telah diamankan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas aksinya tersebut IL disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh (7) tahun penjara.(inc)