Incinews.net
Selasa, 19 Maret 2019, 23.19 WIB
Last Updated 2019-03-19T15:19:50Z
MataramNarkobaPolda NTB

Narkoba Kiriman Dari Aceh Untuk Diedarkan di Lombok Berhasil Digagalkan Polda NTB


Mataram,incinews.Net-Ditresnarkoba Polda NTB ungkap kasus jaringan narkoba jenis ganja yang dikirim dari Aceh dan rencananya diedarkan di Lombok, NTB belum lama ini di Pusat Kota Mataram dengan berat lima kilogram berhasil di gagalkan Polda NTB 

Wadir Resnarkoba Polda NTB AKBP Kristovo Arianto WP, S.l.K, SH., M.Si, didampingi Kabid Humas Polda NTB AKBP H. Purnama SIK saat Konfrensi Pers di Ruang Subdid ll Narkotika Polda NTB, Selasa (19/3), menjelaskan, Petugas menangkap dua orang yang diduga pengedar, yakni Sanusi alias Uci, 43 tahun dan Sinta, 33 tahun warga Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Keduanya ditangkap di sebuah kos-kosan yang berada di Jalan Gunung Merapi Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram belum lama ini.

Dari Hasil penggeledahan tersebut, petugas mendapatkan 51 bungkus daun, biji dan batang yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih transparan dengan berat netto seberat 5,040,10 gram,  2 buah HP dan dan jeriken.“Ganja itu dikirim dari Aceh dan rencananya diedarkan di Lombok, NTB,” Wadir Resnarkoba Polda NTB AKBP Kristovo Arianto WP, S.l.K, SH.,

Ia juga menjelaskan, para pelaku sudah lama di intai aktifitas dua pelaku. Dari laporan yang masuk, keduanya sering mengedarkan ganja. Sebelum penangkapan, tim melihat pelaku membawa barang dengan sepeda motor dengan tergesa-gesa dan mencurigakan ke wilayah Gapuk, Dasan Agung.

"tim mengejar tersangka hingga ke rumahnya. Setiba di lokasi penangkapan, petugas menginterogasi tersangka Sanusi soal barang yang dibawanya,"bebernya

Awalnya tersangka enggan memberitahu. Tapi setelah ditanya lagi, tersangka akhirnya mengaku menyembunyikan di lantai tiga di salah satu kos-kosan di Lingkungan Pelita, Dasan Agung Baru. “Tim membawa pelaku ke tempat dia menyembunyikan barang tersebut,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, keduanya mengakui mengambil barang haram atas suruhan Rid. Barang itu kiriman dari Aceh menggunakan jasa SAP ekspedisi di Mataram. “Tersangka mengaku dijanjikan upah Rp 500 ribu dan 1,5 kilogram ganja,” bebernya

Semenatara Kabid Humas Polda NTB AKBP H. Purnama SIK menghimbau kepada masyarakat khususnya di NTB agar jauhkan diri dari narkoba sebab narkoba adalah musuh kita bersma. "Untuk itu mari kita bekerja sama untuk memerangi narkoba," ujar AKBP H. Purnama SIK. 

Kini SS (42) dan SR (43) di jerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Dari pasal yang dikenakan, yang bersangkutan akan ditahan paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun sampai seumur hidup," tandasnya.(inc)