Incinews.net
Kamis, 07 Mei 2026, 15.58 WIB
Last Updated 2026-05-07T07:58:35Z
Hukum dan KriminalKejaksaan BimaKINOrganisasiPemerintah

KIN Desak Kejari Bima Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek SPAM Jatibaru Barat


Incinews.net|Kota Bima. Komite Investigasi Nusantara (KIN) menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Negeri Bima, Kamis (7/5/2026), guna mendesak penuntasan laporan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kelurahan Jatibaru Barat, Kota Bima.


Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.00 Wita itu dipimpin Koordinator Aksi, Reinaldi. Massa menilai laporan dugaan penyimpangan proyek dengan nilai anggaran Rp1.126.225.962 tersebut telah berjalan sekitar tiga bulan tanpa kepastian hukum yang jelas.


Dalam aksinya, KIN mendesak pihak kejaksaan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan dan profesional terhadap proyek yang dikerjakan CV Buja Buana Indah. Massa juga meminta seluruh pihak terkait, mulai dari kontraktor, pejabat PUPR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan hingga pengawas proyek diperiksa untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.


Selain menduga pekerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi dan gambar perencanaan, KIN juga menyoroti kondisi air yang disebut tidak jernih dan dikeluhkan warga setempat. Karena itu, mereka meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran proyek guna memastikan tidak adanya kebocoran anggaran maupun praktik korupsi.


“Jika tuntutan kami tidak diindahkan, maka kami akan menaikkan eskalasi gerakan ini dengan melaporkan Kejaksaan Negeri Bima kepada Jaksa Pengawas Kejaksaan Agung RI di Jakarta,” kata Reinaldi.


Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima yang dikonfirmasi incinews.net, Vierdis Firmanillah Putra Yuniar, mengatakan pihaknya tetap memproses setiap laporan masyarakat sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme yang berlaku.


Menurut Vierdis, tim kejaksaan telah melakukan telaah, pemeriksaan lapangan, serta pengumpulan data dan dokumen pendukung. Saat ini proses pendalaman masih berjalan secara profesional dan objektif dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta kecukupan alat bukti. (Pel-Red)