BIMA, Incinews.net. Keluarga korban kasus dugaan penganiayaan terhadap tiga warga, termasuk dua anak di bawah umur, memprotes putusan hukuman terhadap terdakwa yang dinilai terlalu ringan. Protes dilakukan dengan menggelar aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa (19/5/2026).
Aksi tersebut dipicu putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara kepada terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut. Keluarga korban menilai hukuman itu belum mencerminkan rasa keadilan bagi para korban.
Dalam aksi itu, ayah korban bernama Safruddin membentangkan spanduk berisi tuntutan agar aparat penegak hukum memberikan hukuman yang seadil-adilnya terhadap pelaku penganiayaan anak di bawah umur.
Aksi seorang ayah yang memperjuangkan keadilan bagi anaknya itu kemudian menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial. Sejumlah warganet menyampaikan keprihatinan terhadap kasus tersebut.
Sebelumnya, sidang perkara itu digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima pada Selasa (12/5/2026). Dalam persidangan, majelis hakim membacakan administrasi perkara sekaligus menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa yang diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga.
Namun, pihak keluarga korban mempertanyakan putusan hukuman yang dijatuhkan karena dinilai tidak sebanding dengan dampak yang dialami para korban.
“Hanya satu tahun penjara, padahal anak saya dihajar hingga babak belur,” ujar Safruddin.
Ia juga mempertanyakan proses hukum yang berjalan karena menurut pihak keluarga terdapat dua orang terduga pelaku yang sebelumnya dilaporkan ke aparat kepolisian. Akan tetapi, saat persidangan berlangsung hanya satu terdakwa yang diproses di pengadilan.
“Saat sidang hanya satu orang, padahal terduga pelaku dua orang,” katanya.
Menurut Safruddin, dua terduga pelaku yang dilaporkan masing-masing berinisial SD dan AA yang diketahui merupakan ibu dan anak. Keluarga korban menilai terdapat kejanggalan dalam proses penanganan perkara sejak tahap penyidikan hingga pelimpahan ke pengadilan.
Keluarga korban meminta majelis hakim memberikan hukuman yang lebih berat karena jumlah korban mencapai tiga orang, dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Adapun tiga korban dalam kasus tersebut masing-masing bernama Fahkriaty (20), Suharni (18), dan Firmansyah (12). Pihak keluarga menyebut para korban mengalami dampak fisik maupun psikologis akibat peristiwa penganiayaan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan terhadap terdakwa dalam perkara tersebut. (Pel-Red)

