Incinews.net
Minggu, 10 Mei 2026, 22.17 WIB
Last Updated 2026-05-10T14:19:36Z
DompuMabes PolriPolsek

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Remaja di Dompu Diusut Polisi



Incinews.net|Dompu.  Aparat Polsek Pekat menangani dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Desa Calabai, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Seorang pria berinisial A (41) telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Perkara tersebut mencuat setelah korban, yang namanya disamarkan menjadi Bunga, didampingi keluarganya mendatangi kantor polisi pada Minggu (10/5/2026). Dalam laporannya, korban mengaku mengalami peristiwa yang diduga terjadi pada akhir 2025 hingga awal 2026.


Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, korban awalnya memilih memendam kejadian tersebut karena merasa takut dan tertekan. Keluarga kemudian mulai mengetahui kondisi yang dialami korban setelah melihat adanya perubahan fisik pada diri remaja itu.


Setelah mendapat penjelasan dari korban, pihak keluarga segera membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar dapat ditangani secara resmi oleh aparat kepolisian.


Petugas kemudian mengarahkan korban untuk membuat laporan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dompu guna menjalani proses pendampingan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Tidak lama setelah laporan diterima, aparat kepolisian bergerak melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Polisi kemudian mengamankan pria berinisial A dan membawanya ke Mapolsek Pekat untuk kepentingan penyelidikan.


Kapolsek Pekat IPTU Jubaidin mengatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional sekaligus mengedepankan langkah-langkah untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.


“Kami mengimbau seluruh pihak agar mempercayakan proses penanganan perkara ini kepada kepolisian dan tidak melakukan tindakan di luar hukum,” ujarnya.


Sementara itu, Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, termasuk memastikan korban memperoleh pendampingan selama proses hukum berlangsung.


Saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan Unit PPA Sat Reskrim Polres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut.