Incinews.net
Senin, 18 Mei 2026, 18.15 WIB
Last Updated 2026-05-18T10:15:28Z
Hukum dan KriminalOrganisasi SosialPUPR Kabupaten Bima

BAPEKA Laporkan Dugaan Korupsi di PUPR Kabupaten Bima, Kerugian Negara Disebut Capai Rp3 Miliar



Incinews.net|Kab.Bima. Dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima. Kali ini, Dewan Pimpinan Pusat BAPEKA Provinsi NTB melaporkan indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025.


Laporan resmi bernomor 015/LAP/BAPEKA-NTB/V/2026 tersebut disampaikan langsung ke Polres Kabupaten Bima pada Senin, 18 Mei 2026. Penyidik Utama, Muhammad Jodin, membenarkan bahwa laporan telah diterima lengkap beserta dokumen pendukungnya.


“Benar, kami telah menerima laporan resmi dari BAPEKA-NTB hari ini lengkap dengan dokumen pendukungnya. Laporan ini sudah kami catat dan terima secara sah untuk selanjutnya kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Muhammad Jodin saat dikonfirmasi awak media.


Sekretaris Jenderal DPP BAPEKA-NTB, Adim, menegaskan bahwa dugaan kerugian keuangan daerah dalam perkara tersebut nilainya tidak sedikit.


Menurutnya, berdasarkan hasil kajian dan pemantauan internal lembaga, potensi kerugian negara disebut mencapai lebih dari Rp3 miliar.


“Kerugian negara dan keuangan daerah dalam kasus ini tidaklah sedikit. Berdasarkan hasil kajian dan pemantauan mendalam yang kami lakukan, nilainya mencapai lebih dari Rp3 miliar rupiah. Ini adalah uang rakyat yang seharusnya dinikmati untuk kemajuan daerah, bukan dikorupsi segelintir orang,” tegas Adim.


BAPEKA mengaku menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan, penetapan spesifikasi barang, kesesuaian harga pasar, hingga proses pencairan dana yang diduga tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam laporan tersebut, sejumlah pihak turut dicantumkan sebagai terlapor. Di antaranya Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bima, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Penerima Barang, unsur pengawas dari BPKAD dan Inspektorat Daerah, hingga pihak penyedia barang, yakni PT Solusi Klik.


Adim berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus tersebut secara profesional dan menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga terkait dalam perkara itu.


“Angka Rp3 miliar lebih ini bukan jumlah yang sedikit. Kami berharap kasus ini diselidiki sampai ke akar-akarnya, membongkar seluruh aliran dananya. Jika terbukti bersalah, pelaku harus bertanggung jawab secara hukum dan kerugian negara harus dikembalikan sepenuhnya,” pungkasnya. (Pel-Red)