Hilda Komala Dewi terhadap aktivis anti narkoba, Badai NTB, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.
Dalam proses persidangan tersebut, Badai NTB yang bernama asli Uswatun Hasanah menjalani tahapan pembacaan berkas gugatan pemohon pada Senin (6/4/2026).
Uswatun Hasanah dalam konferensi pers yang digelar usai sidang menjelaskan bahwa proses praperadilan akan berlangsung secara bertahap hingga putusan.
“Hari ini pembacaan berkas gugatan pemohon, besok jawaban termohon, Rabu replik dan duplik, Jumat pagi kesimpulan hingga sore putusan,” ungkapnya kepada media, Senin (6/4/2026).
Sidang praperadilan tersebut merupakan yang kedua kalinya digelar di ruang persidangan PN Raba Bima.
Lebih lanjut, Uswatun menegaskan bahwa langkah praperadilan yang ditempuh merupakan upaya untuk memperoleh kepastian hukum atas status tersangka yang telah disandangnya selama kurang lebih satu tahun di Polres Bima.
Menurutnya, proses ini bukan untuk berhadapan dengan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk mencari kejelasan hukum secara objektif.
“Ini murni untuk melihat secara jernih proses hukum yang telah berjalan,” jelasnya.
Ia juga berharap kondisi serupa tidak dialami oleh pihak lain, khususnya para aktivis yang tengah memperjuangkan isu-isu sosial.


