Media insan cita (inciNews.net) Mataram-Akademisi Hukum Universitas Mataram (Unram), Prof. Dr. Amiruddin, SH., M.Hum., yang juga merupakan bagian dari Tim Investigasi kasus Dana Siluman, menyampaikan pandangan hukumnya terkait pertanggungjawaban pidana dalam kasus tersebut.
Dalam keterangannya, Prof. Amiruddin menegaskan bahwa analisis hukum atas kasus ini bertumpu pada Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 huruf a KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Regulasi tersebut mengatur bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terdapat unsur kesengajaan (mens rea) atau kealpaan (culpa), serta terpenuhinya unsur tindak pidana.
“Seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terdapat kesengajaan atau kealpaan, serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana,” jelasnya, dalam keterangan yang diterima media ini. Jum'at (17/4/2026).
Ia kemudian mengajukan dua pertanyaan kunci dalam melihat kasus ini yang pertama apakah terdapat mens rea dari ke-15 anggota DPRD NTB tersebut, atau apakah unsur tindak pidana yang dipersangkakan telah terpenuhi.
Menjawab pertanyaan pertama, Prof. Amiruddin mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta empiris, ke-15 anggota DPRD tersebut telah mengembalikan dana yang diterima kepada aparat penegak hukum secara sukarela.
“Pengembalian secara sukarela itu merupakan hakikat itikad baik yang tumbuh dari dalam diri, yang dalam konteks hukum pidana mencerminkan tidak adanya mens rea atau niat jahat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam perspektif hukum perdata, pihak yang beritikad baik wajib mendapatkan perlindungan hukum. Sementara dalam hukum pidana, kondisi tersebut menjadi indikator penting dalam menilai ada tidaknya unsur kesalahan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika dikaitkan dengan Pasal 36 ayat (1) KUHP Nasional, tindakan tersebut memiliki konsekuensi yuridis yang kuat.
“Secara yuridis, ke-15 anggota DPRD Provinsi NTB yang telah dengan sukarela mengembalikan pemberian tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
Sementara itu, menjawab pertanyaan kedua terkait terpenuhinya unsur tindak pidana, Prof. Amiruddin menyebutkan bahwa hingga saat ini belum dapat dibuktikan secara pasti.
“Berdasarkan fakta empiris dan yuridis, belum bisa dibuktikan apakah perbuatan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dipersangkakan,” katanya.
Dalam kesimpulannya, Prof. Amiruddin menegaskan bahwa secara yuridis ke-15 anggota DPRD NTB tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena tidak adanya unsur mens rea sebagai syarat utama dalam sistem hukum pidana.
“Tidak adanya niat jahat menjadi alasan utama mengapa pertanggungjawaban pidana tidak dapat dibebankan dalam kasus ini,” pungkasnya.
