Incinews.net. Mitra SPPG OI TUI, Erni Wati, akhirnya angkat bicara terkait postingan viral di media sosial yang menuding kualitas makanan yang disajikan tidak memenuhi standar gizi Badan Gizi Nasional (BGN). Melalui kuasa hukumnya, Erni menegaskan bahwa makanan yang disajikan telah sesuai ketentuan gizi yang berlaku.
Kuasa hukum Erni Wati, Mualimunsyah dari MLS & Partner Law Firm, menyatakan bahwa seluruh proses penyajian makanan di SPPG OI TUI telah dilakukan sesuai prosedur.
“Klien kami dan SPPG OI TUI telah menjalankan seluruh ketentuan standar gizi kesehatan,” ujar Mualimunsyah kepada wartawan. Jum"at, (16/4/2026).
Ia menjelaskan, proses penyajian makanan dilakukan secara terbuka dan transparan. Bahkan, menu yang diberikan kepada penerima manfaat secara rutin dipublikasikan melalui akun media sosial resmi.
“Informasi yang diviralkan itu bukan gambaran utuh dari menu yang disajikan oleh SPPG OI TUI, baik dari sisi wadah penyimpanan maupun standar kualitas makanannya,” jelasnya.
Mualimunsyah mengungkapkan, pihak SPPG OI TUI sebelumnya telah berupaya melakukan klarifikasi secara kekeluargaan kepada pihak yang mengunggah konten viral tersebut. Upaya itu dilakukan sebelum laporan resmi diajukan ke pihak kepolisian.
“Tim SPPG, mulai dari kepala SPPG, Aslap hingga Danpos, telah mencoba menemui yang bersangkutan untuk klarifikasi. Namun yang bersangkutan tidak dapat ditemui, meskipun komunikasi sempat terjalin, postingan tersebut tetap berlanjut,” paparnya.
Menurutnya, konten yang awalnya membahas fasilitas SPPG berkembang menjadi serangan pribadi terhadap kliennya.
“Tidak hanya soal fasilitas, tetapi sudah menyerang kondisi ekonomi pribadi klien kami serta membandingkan dengan SPPG lain dengan nada merendahkan,” katanya.
Merasa dirugikan secara pribadi, Erni Wati akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan pemilik akun media sosial tersebut ke Polres Bima Kota.
“Langkah hukum ini bukan untuk membungkam kritik atau menunjukkan sikap anti kritik. Justru melalui proses hukum, semua pihak dapat membuktikan kebenaran dari apa yang disampaikan,” tegas Mualimunsyah.
Ia juga menambahkan bahwa setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum apabila merasa direndahkan atau dirugikan.
“Ketika seseorang direndahkan harkat dan martabatnya, maka hukum hadir untuk memberikan perlindungan dan keadilan,” lanjutnya.
Di akhir pernyataannya, Mualimunsyah mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang dapat menyesatkan publik.
“Kami berharap tidak ada lagi narasi yang menyesatkan. Namun demikian, kami tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan selama ada itikad baik dari pihak terlapor,” pungkasnya. (Pel.Red)

