Incinews.net
Sabtu, 11 April 2026, 21.29 WIB
Last Updated 2026-04-11T13:29:15Z
Anggota DPRD Kabupaten BimaAnti NarkobaHakim Kota BimaHeadline. hukumHukum dan HAMHukum' NarkobaPengadilan

Hakim Tolak Praperadilan Badai NTB, Kuasa Hukum Nilai Putusan Abaikan Fakta Persidangan

Foto: Sidang pembacaan putusan (Sumber: Tim)


Incinews.net – Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Uswatun Hasanah alias Badai NTB terkait laporan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bermuara pada dugaan pencemaran nama baik oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bima.


Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (10/4/2026) setelah rangkaian sidang yang berlangsung selama empat hari, sejak Senin hingga Jumat, dengan agenda utama menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka oleh pihak kepolisian.


Dalam amar putusannya, hakim ketua menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan pemohon, termasuk berbagai temuan yang disampaikan selama proses persidangan.


Berdasarkan hasil liputan tim Incinews.net, pihak pemohon sebelumnya memaparkan sejumlah dugaan kejanggalan, di antaranya terkait administrasi penetapan tersangka, mekanisme pemberitahuan status hukum, serta waktu penetapan tersangka. Selain itu, pemohon juga menyoroti konteks aktivitas Badai NTB dalam gerakan “bongkar bandar narkoba” yang disebut sebagai bagian dari kepentingan publik.


Namun, dalam putusannya, hakim tidak mengabulkan satupun dari poin-poin tersebut.


Kuasa hukum dari Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis NTB menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut. Mereka menilai hakim tidak mempertimbangkan secara menyeluruh fakta-fakta yang terungkap di persidangan.


“Kami menilai sikap hakim abai terhadap keadilan, karena sejumlah fakta yang kami ajukan tidak dipertimbangkan,” ujar salah satu kuasa hukum usai sidang.


Pihak kuasa hukum juga menilai terdapat kejanggalan dalam proses penetapan tersangka oleh Polres Bima yang seharusnya diuji secara objektif dalam forum praperadilan.


Lebih lanjut, mereka menyebut putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat sejumlah bukti yang diajukan, menurut mereka, cukup kuat untuk dipertimbangkan hakim.


Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan aktivitas Badai NTB yang selama ini dikenal vokal dalam isu pemberantasan narkoba di wilayah Bima. (Pel. Red)