Incinews.net
Jumat, 10 April 2026, 15.04 WIB
Last Updated 2026-04-10T07:07:41Z
Hukum' NarkobaOrganisasi SosialPolres Bima Kota

DPD Bardam Nusa Kota Bima Desak Aparat Utamakan Rehabilitasi bagi Penyalahguna Narkotika



Incinews.net. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bardam Nusa Kota Bima melaksanakan audiensi dengan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota di ruang Wakapolres, Jumat (10/4). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari komunikasi kelembagaan terkait temuan DPD Bardam Nusa atas terhambatnya proses rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.


Dalam audiensi itu, pihak penyidik menyampaikan sejumlah faktor yang dinilai menjadi kendala dalam mendorong rehabilitasi, di antaranya karena perkara masuk dalam target operation, jumlah barang bukti melebihi 4 gram, serta status tersangka sebagai residivis.


Menanggapi hal tersebut, DPD Bardam Nusa Kota Bima menegaskan bahwa seluruh alasan tersebut harus tetap diuji secara objektif, profesional, dan proporsional dalam kerangka hukum. Terlebih, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan penanganan yang adil, termasuk akses terhadap asesmen dan rehabilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan.


Ketua DPD Bardam Nusa Kota Bima, Bayu Pebuardi, S.H., didampingi Sekretaris Anton, S.H., menyatakan pihaknya akan terus memperjuangkan hak rehabilitasi hingga ke tingkat nasional.


“Warga negara yang ingin baik, kenapa harus diabaikan!? Kami akan membawa persoalan ini sampai ke Mabes Polri dan Komisi Reformasi Polri,” tegas Bayu.


Menurutnya, pendekatan terhadap penyalahguna narkotika tidak boleh semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi harus mengedepankan pendekatan pemulihan.


Rehabilitasi adalah Amanat Undang-Undang


DPD Bardam Nusa menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara jelas mengatur kewajiban rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan. Dalam regulasi tersebut:

  • Pasal 54 mewajibkan rehabilitasi medis dan sosial
  • Pasal 55 mengatur kewajiban melapor
  • Pasal 103 memberi kewenangan hakim menetapkan rehabilitasi
  • Pasal 127 mengatur penyalahguna untuk diri sendiri

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 juga membuka jalur resmi melalui mekanisme wajib lapor (IPWL), sebagai pintu masuk rehabilitasi bagi pecandu.


Pada tataran peradilan, berbagai pedoman Mahkamah Agung seperti SEMA Nomor 4 Tahun 2010 hingga SEMA Nomor 3 Tahun 2023 tetap menegaskan bahwa penyalahguna narkotika dapat ditempatkan di lembaga rehabilitasi dengan mempertimbangkan hasil asesmen, keterlibatan dalam jaringan, serta jumlah barang bukti.


Meski indikator barang bukti menjadi salah satu pertimbangan penting, DPD Bardam Nusa menilai hal tersebut tidak boleh serta-merta menutup ruang penilaian hukum yang komprehensif dan berkeadilan.


Dorong Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Humanis


DPD Bardam Nusa Kota Bima menekankan bahwa status target operasi, jumlah barang bukti, maupun riwayat residivis memang merupakan variabel penting, namun tidak boleh menghilangkan hak seseorang untuk diuji melalui mekanisme asesmen yang objektif.


Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia telah menyediakan instrumen yang cukup untuk memastikan penyalahguna tidak disamakan dengan pelaku peredaran gelap.


“Kalau warga negara datang dengan niat memperbaiki diri, lalu sistem menutup pintu pemulihan, maka di situlah keadilan harus dipertanyakan,” tegas mereka.


DPD Bardam Nusa menegaskan, perjuangan ini bukan hanya untuk satu kasus, melainkan untuk memastikan bahwa hukum berjalan tidak hanya dengan wajah penindakan, tetapi juga dengan hati nurani pemulihan.