Incinews.net. Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Uswatun Khasanah (Badai NTB) melawan Polres Bima yang dijadwalkan pada Senin, 30 Maret 2026, di Pengadilan negeri Raba Bima berlangsung tanpa kehadiran pihak termohon.
Sidang tetap digelar dengan dihadiri pihak Badai NTB yang didampingi dua kuasa hukumnya. Ketidakhadiran Polres Bima dikonfirmasi disebabkan oleh alasan administratif.
“Menurut yang Mulia, Polres Bima telah menyampaikan permohonan penundaan dengan alasan masih melengkapi pemberkasan,” Ungkap kuasa hukum Badai NTB, Qismanul Hakim, S.H., M.H., bersama Abdul Gafur, S.H., kepada Incinews.net usai sidang berlangsung.
Sidang perdana tersebut baru terlaksana pada pukul 11.49 WITA, meskipun sebelumnya dijadwalkan pada pukul 09.00 WITA. Meski pihak termohon mengajukan penundaan, kuasa hukum Badai NTB menegaskan bahwa kliennya tetap bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Sidang kedua akan kembali digelar pada Senin mendatang, 6 April 2026,” lanjutnya.
Sementara itu, pihak Badai NTB juga menegaskan bahwa langkah praperadilan yang ditempuh bukan untuk menghambat proses hukum, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan keadilan, khususnya terkait status penetapan tersangka yang telah berlangsung selama satu tahun di Polres Bima.
Selain itu, pihak Badai NTB memastikan tetap kooperatif atas laporan ITE anggota DPRD Kabupaten Bima, Hilda Komala Dewi, meskipun pada sidang perdana pihak Polres Bima tidak hadir dalam persidangan. (Pel.Red)

