Incinews.net
Selasa, 10 Maret 2026, 19.50 WIB
Last Updated 2026-03-10T11:52:12Z
HukKrimHukum dan HAMPembunuhanPN Bima

Putusan Hakim Picu Protes, Keluarga Korban Pembunuhan Guru Honorer Nilai Vonis Tak Adil


Incinews.net. Sidang putusan kasus pembunuhan terhadap guru honorer SMAN 1 Sanggar di Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa (10/3/2026), diwarnai protes keras dari keluarga korban.


Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa, yakni Angga Ariawan dengan hukuman 18 tahun penjara dan Wardiansah dengan hukuman 15 tahun penjara.


Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.


Sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra itu dibuka pada pukul 17.12 WITA dan berakhir sekitar pukul 18.06 WITA. Setelah majelis hakim membacakan putusan, suasana ruang sidang memanas karena keluarga korban menyatakan tidak menerima keputusan tersebut.


“Ini tidak adil. Orang sudah meninggal, video dan saksi sudah ada,” ujar salah satu keluarga korban dengan nada kecewa usai sidang yang digelar secara terbuka.


Keluarga korban menilai peristiwa tersebut seharusnya masuk kategori pembunuhan berencana, sehingga hukuman terhadap para terdakwa dinilai terlalu ringan.


Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 8 Juni 2025 di Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima. Korban meninggal dunia bernama Afriadin, seorang guru honorer di SMAN 1 Sanggar.


Dalam kejadian tersebut, Afriadin meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian dada dan pukulan yang menyebabkan korban tewas di lokasi kejadian.


Selain korban meninggal, beberapa orang lainnya juga mengalami luka-luka. Samsudin mengalami luka tusuk di dada serta luka gores di telinga setelah berusaha menghindari serangan. Sementara Arif Faturahman mengalami luka di bagian kepala akibat pukulan menggunakan sekop dan hingga kini masih mengalami pembengkakan pada tangan kiri yang menyulitkannya melakukan pekerjaan berat.


Putusan tersebut kini menjadi sorotan keluarga korban yang berharap ada langkah hukum lanjutan demi mendapatkan keadilan atas kematian Afriadin.