Incinews.net
Rabu, 11 Februari 2026, 21.25 WIB
Last Updated 2026-02-11T13:25:56Z
HMIHukum dan HAMJakartaPB HMIPemerintahPerlindungan hidup

PB HMI Dorong Pemerintah Lakukan Legalisasi Hak Paten Cula Badak dan Perlindungan Satwa Langka

 

Foto: Ketua Bidang Lingkungan Hidup PB HMI, Andi Kurniawan, (Sumber:ist)


Jakarta, Incinews.net.  Dunia dikejutkan dengan isu legalisasi perdagangan cula badak yang sempat mencuat pada akhir tahun 2025, di tengah upaya perlindungan satwa langka yang terus menghadapi tekanan akibat perburuan dan jaringan kriminal internasional. Isu ini mulai ramai diperbincangkan di Afrika Selatan pada Oktober 2025 lalu.


Secara internasional, perdagangan cula badak lintas negara dilarang melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) sejak 1977. Namun demikian, beberapa negara mulai mempelajari opsi perdagangan domestik atau pemanfaatan cula dari populasi badak yang diternakkan secara legal sebagai salah satu cara untuk mendukung pendanaan konservasi.


Perdebatan pun muncul. Pihak yang mendukung legalisasi berpendapat bahwa pendapatan dari perdagangan yang diawasi ketat dapat dialokasikan kembali untuk perlindungan satwa. Sementara itu, kalangan konservasionis khawatir kebijakan tersebut justru akan meningkatkan permintaan pasar dan memperparah perburuan liar.


Indonesia sendiri pada tahun 2025 mencatat kasus perdagangan dan penyelundupan cula badak, tepatnya pada 20 Maret 2025 di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara. Aparat gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk cula badak, yang dibawa seorang warga negara asing asal Tiongkok berinisial BQ (45) dari Guangzhou. Barang bukti kemudian dinyatakan asli melalui uji laboratorium pada pertengahan April 2025 dan kasus tersebut diproses secara hukum.


Ketua Bidang Lingkungan Hidup PB HMI, Andi Kurniawan, mengatakan bahwa dari kasus tersebut dapat dipelajari bahwa meskipun dunia menganggapnya sebagai peristiwa kriminal, langkah tersebut dinilai belum cukup kuat untuk menekan perdagangan ilegal.


Ia menyebut perlu adanya perlindungan khusus terhadap satwa langka melalui gagasan legalisasi hak paten cula badak Indonesia.


Lebih lanjut, Andi Kurniawan menegaskan bahwa Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) maupun badak Afrika merupakan satwa yang sangat terancam punah, masuk kategori kritis (Critically Endangered) menurut IUCN, serta dilindungi penuh di Indonesia dan di bawah ketentuan CITES.


PB HMI juga mengamati bahwa tingginya permintaan cula badak di pasar gelap — khususnya untuk pengobatan tradisional dan simbol status sosial di sejumlah negara Asia — telah mendorong nilai pasar yang sangat tinggi dan memperkuat jaringan sindikat internasional.


Kasus yang terungkap pada 2025 tersebut menunjukkan betapa kompleksnya tantangan antara perlindungan satwa langka dan tekanan perdagangan ilegal, serta bagaimana hukum dan kebijakan internasional tetap memainkan peran penting dalam upaya konservasi global. Karena itu, PB HMI melalui Bidang Lingkungan Hidup mendorong pemerintah untuk mengambil langkah tegas, termasuk mendorong legalisasi hak paten cula badak sebagai bagian dari strategi perlindungan satwa langka. (Tim)