Kota Bima, Incinews.net. Keberadaan garasi milik jasa angkutan Primajaya di wilayah Kelurahan Dara, Kecamatan Rasa Nae Barat, terungkap belum mengantongi izin sebagai garasi. Usaha tersebut bahkan disebut telah beberapa kali mendapat teguran dari Pemerintah Kota Bima.
Upaya penertiban melibatkan, pihak PUPR, Pol PP, Dinas Perijinan, serta melibatkan pihak pemerintah tingkat kecamatan dan kelurahan setempat. ditempat yg berbeda, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima, Drs. Is Fahmi, M.Ap, membenarkan bahwa pihaknya ikut dalam kunjungan lapangan bersama sejumlah dinas terkait.
“Iya, benar. Kegiatan tersebut merupakan kunjungan bersama dengan Dinas Perizinan, PUPR, dan Satuan Polisi Pamong Praja,” ungkap Is Fahmi kepada media ini, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, keikutsertaan Dishub dalam kegiatan tersebut karena sebelumnya pihak Primajaya telah dua kali mendapat teguran dari Pemkot Bima melalui dinas terkait soal dugaan persoalan perizinan.
Namun, Is Fahmi menjelaskan bahwa secara fungsi, lokasi tersebut diklaim hanya sebagai tempat loket penjualan tiket.
“Namun yang mengetahui secara jelas izin bangunan dan peruntukan garasi tersebut adalah dinas terkait,” tambahnya.
Sementara itu, Yuliarti Nurul Kusumawardani, Kabid Tata Ruang PUPR Kota Bima, saat dikonfirmasi belum dapat memberikan penjelasan rinci. Ia menyebut keterbatasan informasi karena mengingat mekanisme komunikasi satu pintu melalui Dinas Kominfo Kota Bima.
“Yang bisa saya sampaikan memang ada kegiatan penertiban, maaf ya” ujar Yuli singkat.
Penertiban terhadap pelaku usaha ini menambah daftar pengawasan dan penataan izin usaha di Kota Bima. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan aturan perizinan serta penataan ruang wilayah.
Sebelumnya, pantauan media ini pada Senin (9/2) menunjukkan lokasi garasi mobil yang berada di Kelurahan Dara ramai didatangi petugas gabungan. Sejumlah unit mobil angkutan terlihat berada di area tersebut. (Tim)

