Foto:PT Bank NTB Syariah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Tahun 2025 pada Kamis, 4 Desember 2025, bertempat di Auditorium Raudhah Bank NTB Syariah Lantai 6.
Media insan cita (inciNews.net) Mataram – PT Bank NTB Syariah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Tahun 2025 pada Kamis, 4 Desember 2025, bertempat di Auditorium Raudhah Bank NTB Syariah Lantai 6. RUPS LB ini menghasilkan sejumlah keputusan strategis yang berfokus pada penguatan permodalan, penetapan susunan pengurus baru, serta langkah pemulihan kinerja Bank ke depan.
Penguatan Modal dan Aksi Pemulihan Bank.
Dalam RUPS LB tersebut, para pemegang saham menyetujui dua agenda utama yang dinilai krusial untuk menjaga keberlanjutan usaha dan memperkuat struktur keuangan Bank NTB Syariah.
Pertama, persetujuan Rencana Pengkinian Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Tahun 2025, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rencana ini disusun sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.
Kedua, persetujuan dan penetapan setoran modal dari pemegang saham, sebagai langkah nyata memperkuat permodalan Bank. Beberapa pemegang saham yang menyatakan komitmen penambahan modal di antaranya: Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, dengan setoran tunai sebesar Rp10 miliar, sehingga total modal disetor menjadi Rp60.689.531.414.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa, dengan setoran tunai sebesar Rp5 miliar, sehingga total modal disetor menjadi Rp79.650.192.974.
Penetapan Susunan Pengurus Baru
RUPS LB juga menyetujui pemberhentian dengan hormat sejumlah pengurus lama, disertai ucapan terima kasih atas dedikasi serta kontribusi tenaga dan pemikiran selama masa jabatan.
Selanjutnya, RUPS menetapkan susunan Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk masa jabatan empat tahun ke depan, dengan tetap memperhatikan ketentuan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum. Penetapan tersebut berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan OJK melalui proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK).
Susunan Dewan Komisaris
Komisaris Independen: Anis Mudjahid Akbar, Achmad Fauzi, dan H. W. Musyafirin.
Komisaris Utama: Anis Mudjahid Akbar (efektif setelah persetujuan OJK berdasarkan hasil PKK).
Komisaris Non Independen:
Sekretaris Daerah Provinsi NTB (calon akan dinominasikan).
Dr. H. Ahmad Mohammad Tidjani, MA (calon dinominasikan oleh PSP Bank Jatim dan efektif setelah persetujuan OJK).
Susunan Direksi
Direktur Pembiayaan: Agus Suhendro.
Direktur Dana dan Jasa: Adhi Susantio.
Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko: Ferry Ardiansyah.
Direktur Keuangan & Operasional: Ajar Susanto Broto (efektif setelah persetujuan OJK berdasarkan hasil PKK).
Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Ketua DPS: Dr. H. Lalu Ahmad Zaenuri.
Anggota DPS: Dr. M. Syamsurrijal
Susunan DPS tersebut akan diajukan untuk PKK ke OJK setelah memperoleh rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional–MUI, dan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan OJK dengan masa jabatan empat tahun.
Optimisme Pemegang Saham
Para pemegang saham menaruh harapan besar kepada jajaran Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Direksi yang baru ditetapkan.
Dengan komposisi kepengurusan yang solid dan berpengalaman, Bank NTB Syariah diyakini mampu bergerak lebih cepat dalam mengeksekusi rencana pemulihan, sekaligus melakukan transformasi menyeluruh.
Kombinasi keahlian dan pengalaman para pengurus baru diharapkan dapat mengakselerasi peningkatan kinerja Bank, khususnya dalam perbaikan kualitas aset, peningkatan efisiensi operasional, serta penguatan kepatuhan terhadap prinsip syariah, sehingga Bank NTB Syariah dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi pembangunan ekonomi Nusa Tenggara Barat.
