Incinews.net
Rabu, 14 Januari 2026, 15.02 WIB
Last Updated 2026-01-14T07:02:34Z

Perselisihan Jam Kerja Berujung Mogok dan PHK

(Sumber foto: Team)

Incinews.net | Kota Bima— Perselisihan antara pihak perusahaan dan karyawan di Kota Bima mencuat ke publik setelah kebijakan penambahan jam kerja secara mendadak memicu aksi mogok kerja hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan.

Manajer perusahaan CV. Hilal, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari sering terjadinya kehilangan barang di lingkungan perusahaan yang menyebabkan kerugian secara materiil. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu dasar perusahaan memberlakukan penambahan jam kerja secara mendadak.

“Sering terjadi kehilangan barang di perusahaan yang diarahkan kepada karyawan. Itu tentu merugikan perusahaan,” ujar Hilal saat dikonfirmasi awak media, Rabu (14/1/2026).

Meski demikian, Hilal menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak pernah mengambil langkah ekstrem berupa pemecatan karyawan, meskipun kerugian terus terjadi. Namun kebijakan penambahan jam kerja tersebut justru mendapat penolakan dari para pekerja.

Hilal menyebut, karyawan tidak menerima kebijakan yang diberlakukan secara sepihak oleh perusahaan, sehingga memicu aksi mogok kerja selama kurang lebih satu minggu dan bahkan berlanjut hingga saat ini.

“Perusahaan akhirnya mengambil langkah menggantikan karyawan yang mogok dengan karyawan baru. Karyawan yang melakukan mogok kerja dianggap sebagai provokator dan dinilai merugikan perusahaan, sehingga harus diberhentikan,” ungkap Hilal

Di sisi lain, pernyataan berbeda disampaikan oleh pihak karyawan yang terkena PHK. Sebanyak 10 orang karyawan, melalui perwakilannya berinisial A dan MU, menegaskan bahwa aksi mogok kerja dilakukan semata-mata untuk memperjuangkan hak normatif mereka sebagai pekerja.

“Kami hanya ingin memperjuangkan hak-hak kami sebagai karyawan, seperti gaji, jaminan kesehatan, dan Jamsostek. Itu hak kami dan kewajiban perusahaan,” tegas A dan MU saat ditemui awak media.

Mereka membantah tudingan sebagai provokator dan menilai tindakan PHK yang dilakukan perusahaan tidak sesuai dengan prosedur ketenagakerjaan yang berlaku.

Menanggapi polemik tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima menyatakan akan turun tangan. Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnaker Kota Bima, Azhar, memastikan pihaknya akan mengambil langkah sesuai aturan perundang-undangan.

“Kami akan mengambil tindakan dan berupaya memediasi permasalahan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 dan 36 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023,” tegas Azhar.

Hingga berita ini diterbitkan, proses mediasi antara pihak perusahaan dan karyawan masih menunggu tindak lanjut resmi dari Disnaker. Media ini akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. (F)