Incinews.net. Jakarta. 21 Januari 2025Pemerintah mengambil Langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan nakal pengelola Kawasan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Setidaknya ada 28 perusahaan yang sebelumnya mendapat Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) akhirnya dicabut oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto setelah diketahui terbukti melakukan pelanggaran.
Keputusan yang diambil setelah rapat terbatas bersama pimpinan dan satuan tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada tanggal 19 Januari ini dinilai menjadi signal dan Langkah positif yang diambil oleh Presiden walaupun setelah terjadinya bencana banjir bandang dan tanah longsor di pulau sumatera.
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Ketua Bidang Lingkungan Hidup Andi Kurniawan mencermati bahwa apa yang disuarakan oleh kami selama ini sebagai salah satu intelektual community ternyata tidak diabaikan semata oleh pemerintah. Satu tahun terakhir diskursus tentang hutan dan lingkungan menjadi konsen HMI melalui bidan Lingkungan Hidup mulai dari membaca "potret dan arah kebijakan nasional lingkungan dan hutan Prabowo-Gibran" yang melibatkan akademisi, pengamat kebijakan publik hingga pejabat Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ATR/BPN.
Bidang Lingkungan Hidup PB HMI juga menilai bahwa 28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh pemerintah yang diantaranya 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK) bukan sekedar sebagai sumber bencana tetapi juga menjadi sarang konflik agraria baik dengan masyarakat, pemerintah juga sesama korporasi.
Ini fakta yang harus diterima bahwa selain sebagai sumber bencana, perusahaan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran juga menjadi sumber konflik agraria yang kita hadapi saat ini. Oleh karena itulah kami sebagai middle community juga terus menghidupkan diskursus dan wacana "masa depan konflik agraria di Indonesia" dengan mendorong pembentukan Badan/Lembaga khusus Penyelesaian Konflik agraria maupun konflik tenurial.
Keputusan pemerintah ini merupakan langkah yang sangat baik untuk penataan hutan Indonesia di masa mendatang. Sudah waktunya pemerintahan Prabowo Gibran menjadikan sektor lingkungan sebagai basis atau isu utama dalam menyelenggarakan pembangunan nasional. (Tim)
