Bima, Incinews.net – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Ntonggu di Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, kembali disegel oleh pemilik lahan. Penyegelan ini bukan yang pertama kali terjadi—dan kali ini disebut sebagai bentuk kekecewaan atas sikap diam pemerintah daerah yang tak kunjung memberi kejelasan hukum atas penggunaan tanah tersebut.
Penyegelan dilakukan pada Minggu, 9 November 2025, oleh pihak pemilik tanah melalui kuasa hukumnya, Tohir, S.H., yang menegaskan bahwa langkah itu merupakan tindak lanjut dari somasi sebelumnya.
“Sekolah itu dibangun di atas tanah hak pakai dengan jangka waktu 25 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996,” ujar Tohir kepada wartawan.
“Namun hingga kini, pemerintah telah menggunakan tanah tersebut selama 29 tahun tanpa pembaruan izin, dan itu jelas melampaui batas waktu yang diatur,” tegasnya.
Menurut data yang disampaikan kuasa hukum, sertifikat hak pakai Nomor 4 diterbitkan pada 5 Juli 1996, artinya masa berlakunya sudah berakhir sekitar empat tahun lalu. Namun, bangunan SDN 2 Ntonggu masih berdiri dan beroperasi di atas lahan yang status hukumnya telah kedaluwarsa.
Langkah penyegelan ini dilakukan sore hari, disaksikan sejumlah warga sekitar. Papan pengumuman bertuliskan “Tanah Ini Masih Sengketa” kembali terpasang di gerbang sekolah.
“Ini bentuk penegasan kami agar pemerintah tidak lagi menutup mata. Kami sudah menunggu lama, tapi tidak ada solusi,” tambah Tohir.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bima serta Bupati Bima belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi media ini melalui pesan dan sambungan telepon juga belum direspons.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan aset pendidikan di Kabupaten Bima yang berstatus belum jelas secara hukum. Warga berharap, pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar proses belajar mengajar di SDN 2 Ntonggu tidak terus terganggu akibat konflik lahan berkepanjangan.

