Incinews.net
Senin, 03 November 2025, 14.50 WIB
Last Updated 2025-11-03T06:50:17Z
HeadlinePemerintahSosial

Hak Klien Tak Jelas, Pengacara Muhammad Tohir Layangkan Somasi ke Pemkab Bima: SDN 2 Tonggu Disegel!




Bima, Incinews.net – Dinilai tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah desa, kecamatan hingga pemerintah kabupaten, Muhammad Tohir, S.H., M.H., selaku kuasa hukum ahli waris, resmi melayangkan surat somasi kepada Bupati Bima terkait persoalan tanah yang kini ditempati bangunan SDN 2 Tonggu, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Somasi tersebut dikirim pada Senin, (3/11/2025).


Dalam konfirmasi kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Tohir menegaskan pentingnya tanggung jawab moral dan hukum dari Pemerintah Kabupaten Bima untuk segera memberikan kejelasan atas status tanah yang kini menjadi objek sengketa.


“Pemberi kuasa, Abidin alias Abidin Ama Nadi, memperoleh tanah tersebut secara sah secara turun-temurun. Tidak pernah ada transaksi jual beli, tukar guling, wakaf, atau hibah kepada pihak manapun. Tanah itu dikuasai secara terus-menerus sejak tahun 1948 hingga 1996, dan sebagian masih dimiliki secara sah hingga hari ini,” tegas Tohir.


Menurutnya, kliennya memiliki bukti sah kepemilikan berupa SPPT NOP. 52.06.180.011.005.0069.0 dan sertifikat atas nama Abidin alias Abidin Ama Nadi. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, di atas tanah tersebut kini berdiri bangunan SDN 2 Tonggu, yang berlokasi di Desa Tonggu, Kecamatan Palibelo.


Lebih lanjut, Tohir menyebut bahwa kliennya masih aktif membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun sebagai bukti penguasaan sah atas tanah tersebut.


“Berdasarkan data Sismiop KKP Pratama Raba-Bima, tercatat atas nama H. Puasa Ab Saud, namun pajak tersebut dibayar terus-menerus sejak tahun 2007 hingga 2025 oleh Abidin alias Abidin Ama Nadi sebagai ahli waris pengganti,” jelasnya.


Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima, namun hingga kini belum ada respons maupun kebijakan konkret yang menunjukkan sikap resmi Pemkab.


“Hingga saat ini pemerintah, khususnya di Kecamatan Palibelo, belum menunjukkan sikap yang jelas. Klien kami merasa diabaikan dan hanya diberikan harapan kosong. Akibat ketidakjelasan itu, kini bangunan SDN 2 Tonggu resmi disegel oleh pemilik hak tanah,” ungkap Tohir dengan nada tegas.


Somasi yang dilayangkan tersebut menjadi peringatan awal bagi Pemerintah Kabupaten Bima untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan persoalan status tanah tersebut secara hukum, guna menghindari dampak sosial dan hukum yang lebih luas di kemudian hari.