Bima, Incinews,Net- Pemerintah Kota Bima mencatat sejarah baru dalam perjalanan pendidikan tinggi di wilayah timur Indonesia. Melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 536 Tahun 2025, pemerintah pusat resmi menetapkan pelepasan kawasan hutan produksi seluas 52,985 hektare untuk pembangunan Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Bima beserta fasilitas penunjang umum lainnya.
SK monumental ini ditandatangani dan diserahkan langsung oleh Menteri Kehutanan RI melalui Biro Hukum Kementerian Kehutanan, dan diterima oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima, Syahrial Nuryadi, S.IP, MM pada Selasa, 16 September 2025, di Jakarta.
Wali Kota Bima melalui Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, S.Sos., SH., M.Ec.Dev, mengungkapkan apresiasi mendalam atas terbitnya keputusan tersebut.
“Keputusan ini bukan hanya memberikan legalitas, tetapi juga menjadi langkah besar bagi masa depan pendidikan tinggi di Kota Bima. Kehadiran kampus IAIN akan menjadi simbol kemajuan, pusat lahirnya generasi unggul, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia, tidak hanya bagi masyarakat Kota Bima, tetapi juga Pulau Sumbawa dan Nusa Tenggara Barat,” tegas Hasyim.
Dengan terbitnya SK ini, pembangunan Kampus IAIN Kota Bima segera dimulai. Kehadirannya akan menjadi kampus negeri pertama di Pulau Sumbawa, sebuah tonggak sejarah yang memperkuat posisi Kota Bima sebagai pusat pendidikan, kebudayaan, dan pengembangan SDM unggul di kawasan timur Indonesia.
Bagi masyarakat, keputusan ini diharapkan menjadi pemantik kemajuan, membuka peluang besar di bidang pendidikan, ekonomi, dan sosial. Kota Bima kini bersiap menorehkan babak baru: dari kota sejarah menjadi kota pusat lahirnya generasi cendekia dan unggul di Nusa Tenggara Barat.