Bima, Incinews.net – Dugaan pembiaran izin dan ketidakpatuhan dalam penertiban operasi tambak udang di Kabupaten Bima berbuntut panjang. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bima resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Komite Investigasi Nusantara pada Kamis (21/8/2025).
Laporan ini dilayangkan menyusul dugaan sikap abai dan tidak kooperatifnya Kepala DLH, meski sudah ada surat arahan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terkait penataan izin tambak yang diduga bermasalah.
“Kami sudah berusaha membangun komunikasi dan meminta klarifikasi sesuai arahan dari kementerian. Namun, hingga kini Kadis terkesan mengabaikan dan tidak memberikan penjelasan,” ungkap Muhammad Tohir, S.H., M.H., yang mewakili Ketua Komite Investigasi Nusantara, Ramli, S.H.
Tohir menjelaskan, hingga saat ini banyak tambak udang di beberapa wilayah Kabupaten Bima—termasuk Sape, Lambu, Parado, dan Soromandi—yang tetap beroperasi tanpa kelengkapan dokumen penting, seperti IPAL, AMDAL, dan izin-izin pendukung lainnya.
“Diduga kuat ada pembiaran yang sengaja dilakukan, sehingga para pelaku usaha bisa terus beroperasi tanpa izin lengkap,” tegas Tohir.
Sebagai bukti keseriusan, laporan ke KPK dilengkapi dengan dokumen pendukung, termasuk surat resmi arahan dari KLHK. Media ini juga memperoleh salinan tanda terima aduan dari KPK tertanggal 21 Agustus 2025, yang menguatkan bahwa kasus ini telah masuk ke meja lembaga antirasuah tersebut.
Tohir, yang juga berprofesi sebagai advokat, menilai sikap Kadis DLH yang “lari dari tanggung jawab” sangat disayangkan, apalagi masalah ini sudah mendapat perhatian dari kementerian.
> “Nanti kami akan kirimkan salinan surat arahan dari KLHK sebagai bukti kepada rekan-rekan media,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim Incinews.net masih berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bima. Namun, upaya konfirmasi melalui berbagai jalur belum membuahkan hasil.