Bima, Incinews,Net- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial TC dan MI ditangkap di Desa Bontokape, Kecamatan Palibelo, pada Selasa (5/8) sekitar pukul 21.30 WITA.
Kedua terduga diamankan di rumah milik TC, warga Desa Bontokape. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 1,82 gram yang telah dibagi menjadi sembilan poket siap edar. Barang haram tersebut disimpan dalam bungkus rokok bertuliskan "Sampoerna" dan ditemukan di saku celana milik TC.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa rumah TC kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Aiptu Arif Rahman, S.Sos., langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan TC dan MI sedang duduk di ruang tamu rumah TC. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan keduanya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh warga setempat.
Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah, S.H., menjelaskan bahwa saat ini kedua terduga sedang menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap lebih lanjut peran masing-masing dalam kasus ini.
Dalam pemeriksaan awal, TC mengaku bahwa barang bukti tersebut miliknya dan dibeli dari seseorang yang tidak dikenal. Sementara MI mengaku datang ke rumah TC hanya untuk mengambil celana.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini. Saat ini kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Fardiansyah.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam mewujudkan wilayah bebas dari peredaran narkoba.