Incinews.net
Kamis, 07 Agustus 2025, 11.46 WIB
Last Updated 2025-08-07T03:46:00Z
HeadlineHukumKabupaten DompuKriminalitaspolres Dompu

Remaja Pelaku Pelemparan Batu yang Lukai Dua Pelajar Diamankan Tim Jatanras Polres Dompu




Dompu, Incinews,Net- Tim Jatanras Polres Dompu berhasil mengamankan seorang remaja berinisial YH (15), pelajar asal Desa Mangge Nae, Kecamatan Dompu, yang diduga sebagai pelaku pelemparan batu hingga menyebabkan dua pelajar mengalami luka serius. Penangkapan dilakukan pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 01.30 WITA di Desa Ndano Mango, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.


Kejadian pelemparan terjadi pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 18.30 WITA di dua lokasi berbeda di Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu.


Korban pertama, Rizqi Aditya alias Marvel (16), pelajar asal Lingkungan Kota Baru, mengalami luka robek di dagu akibat lemparan batu saat melintas di pertigaan Jembatan Karijawa menuju Kandai Satu. Saat itu, korban sedang berboncengan tiga hendak menuju Simpasai. Ia sempat tak sadarkan diri dan dilarikan ke RSUD Dompu.


Korban kedua, Dwi Andika Putra alias Dika (16), pelajar asal Lingkungan Ginte, menderita patah tulang hidung dan luka di bagian bibir akibat pelemparan batu di depan Masjid Karijawa.


Penyelidikan dilakukan oleh Tim Jatanras Polres Dompu dengan mengumpulkan keterangan saksi, mengolah TKP, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Informasi keberadaan terduga pelaku diperoleh pada Rabu (6/8/2025), yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan di rumah temannya di Desa Ndano Mango. Saat diamankan, YH sedang tidur dan tidak melakukan perlawanan.


Dari hasil interogasi awal, YH mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.


Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.IK melalui Kasi Humas AKP Zuharis, SH menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan di wilayah hukum Polres Dompu.


“Tindakan kekerasan, apalagi sampai melukai korban secara serius, tidak bisa ditoleransi. Meski pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan, dengan melibatkan lembaga pendamping seperti BAPAS dan P2TP2A,” ujar AKP Zuharis.


Saat ini, pelaku diamankan di Polres Dompu dan tengah menjalani pemeriksaan secara intensif dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum perlindungan anak.