Incinews.net
Kamis, 07 Agustus 2025, 15.02 WIB
Last Updated 2025-08-07T07:02:37Z
DPRD Kabupaten BimaHeadlineHukumLBHSosial

RDP Kasus Pengrusakan Oleh Anggota DPRD Digelar Tertutup, LBHPRI Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan


Foto: Ketua dan Anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bima.(Sumber: Team)



Kabupaten Bima , Incinews,Net- Incinews.net | Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima bersama Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBHPRI) terkait dugaan pengrusakan fasilitas oleh anggota DPRD dari Fraksi PKB, Nurdin, dilaksanakan secara tertutup pada Kamis, 7 Agustus 2025.


RDP yang berlangsung di ruang Badan Kehormatan DPRD itu dimulai pukul 10:53 hingga 11:56 WITA tanpa kehadiran media, aparat kepolisian, maupun publik umum. Tindakan ini menuai sorotan lantaran menyangkut integritas wakil rakyat dan transparansi institusi publik.


Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bima, Sarifuddin, S.Pd.I, usai RDP menyatakan bahwa Nurdin telah mengganti kerusakan yang ditimbulkan dan menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.


"Telah diganti olehnya. Itu sebagai bentuk tanggung jawab saudara Nurdin terhadap kerusakan, serta ada perjanjian untuk tidak mengulangi," ujar Sarifuddin.


Namun, ketika disinggung mengenai laporan pidana terhadap Nurdin yang tengah ditangani Polres Bima Kota, Sarifuddin menegaskan bahwa hal itu di luar kewenangan Badan Kehormatan.


 "Itu ranah kepolisian. Badan Kehormatan tidak sampai di ranah itu," imbuhnya.


Sementara itu, pihak LBHPRI melalui Imam Muhajirin menegaskan bahwa proses hukum atas laporan pidana tersebut tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh hasil RDP internal.


 "Pengerusakan masuk perkara pidana. Sejauh ini proses hukum masih tetap berjalan," tegas Imam.


Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada 30 Juli lalu di gedung DPRD Kabupaten Bima, di mana Nurdin diduga melakukan pengrusakan terhadap fasilitas negara. Meskipun telah ada upaya penggantian, proses pidana tetap berjalan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana.


Publik kini menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini secara adil, demi menjaga marwah lembaga legislatif dan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.