Dompu, Incinews ,Net– Kepolisian Sektor Manggelewa membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum. Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat mengguncang warga Manggelewa kini resmi naik ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Dompu.
Dua pria berinisial AW (honorer, Desa Soriutu) dan EDP (swasta, Desa Doromelo) menjadi tersangka utama dalam pencurian di Rumah Dinas RS Pratama Manggelewa yang merugikan seorang PNS asal Kecamatan Kempo, Muhammad Januar. Keduanya akan dijerat Pasal 363 KUHP.
Penyerahan dilakukan pada Jumat, 15 Agustus 2025 pukul 10.12 WITA, dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Manggelewa, Bripka Ahyar Gazali. Proses berjalan aman, lancar, dan tanpa hambatan.
“Dengan tahap II ini, perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan. Kami pastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel,” tegas Kapolsek Manggelewa IPDA Yadluhul Muslihin, melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, SH.
Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 17 Juni 2025, yang kemudian membuka rangkaian penyelidikan panjang. Jejak demi jejak dikumpulkan, hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tak hanya sebatas penindakan, Polsek Manggelewa menekankan bahwa kerja aparat adalah mengembalikan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Kini, publik menanti babak berikutnya: persidangan di Pengadilan Negeri Dompu yang akan menentukan nasib hukum kedua tersangka. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa keadilan ditegakkan, dari desa kecil hingga ke meja hijau.